Tahapan Membuat Kartu Keluarga Untuk Pasangan yang Baru Menikah Sekaligus Cara Mencetaknya!

Setiap anggota keluarga maupun bagi pasangan yang baru melansungkan pernikahan wajib untuk membuat Kartu Keluarga baru. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kartu Keluarga - Berikut ini adalah tahapan mengurus dokuem Kartu Keluarga baru untuk pasangan yang baru saja menikah dilengkapi sampai proses pencetakannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Kartu Keluarga adalah sebuah identitas absah yang memuat data anggota keluarga secara lengkap yang mendiami suatu tempat tinggal.

Setiap anggota keluarga maupun bagi pasangan yang baru melansungkan pernikahan wajib untuk membuat Kartu Keluarga baru. 

Pembaruan Kartu Keluarga hendaklah dilakukan bagi Anda yang baru saja mengalami beberapa situasi, seperti adanya pertambahan anggota, pengurangan anggota, ataupun ketika memisahkan diri dengan membentuk anggota keluarga yang baru.

Proses perubahan data dilakukan untuk mengubah Kartu Keluarga sebelumnya menjadi dokumen keluarga yang baru.

Untuk itu lakukan pengajuan permohonan sesegera mungkin agar Anda dan pasangan tidak mengalami kesulitan apabila dihadapkan dengan urusan yang mendesak di kemudian hari.

Dokumen ini menjadi sangat penting seiring dengan kegunaannya dalam mengakses layanan publik.

Begini Cara Mencetak Kartu Keluarga Sekaligus Akta Kelahiran Secara Online

Bagi Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap penduduk dan kerap dijadikan sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai kepentingan.

 Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembuatan kartu keluarga baru:

Mintalah surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga baru kepada RT setempat.

Setelah mendapatkan surat pengantar, segera kunjungi RW untuk mendapatkan stempel pada surat pengantar yang sah.

Bawa seluruh dokumen Anda ke Kantor Kelurahan setempat dan isilah formulir permohonan Kartu Keluarga baru.

Pastikan berkas-berkas wajib lainnya, seperti surat pengantar RT yang telah dibubuhi stempel RW, fotokopi buku nikah, akta perkawinan, serta surat keterangan pindah bagi anggota yang datang dari luar kota telah dilampirkan dalam satu set.

Jika seluruh persyaratan telah disahkan oleh kelurahan, Anda dapat membawa formulir permohonan tersebut ke Kantor Kecamatan sebagai tahap akhir.

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Pencetakan Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online, Ikuti tahapan berikut: 

Seperti mengutip artikel Tribunpontianak sebelumnya, Setiap anggota keluarga kini sudah bisa mencetak sendiri dokumen-dokumen kependudukan yang dimilikinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved