Berita Viral

Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025

Resmi berubah syarat dan cara urus Akta Kematian terbaru di Dukcapil seluruh Indonesia mulai September 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
AKTA KEMATIAN - Ilustrasi akta kematian. Resmi berubah syarat dan cara urus Akta Kematian terbaru di Dukcapil seluruh Indonesia mulai September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara urus Akta Kematian terbaru di Dukcapil seluruh Indonesia mulai September 2025.

Berikut adalah panduan cara mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berserta persyaratannya. 

Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat sekaligus diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti tertulis pencatatan kematian seseotang. 

Sejumlah kegunaan akta kematian antara lain adalah sebagai validasi kependudukan, persyaratan pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah, baik bagi istri atau suami maupun anak.

BERUBAH Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru Hari Ini untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Lalu, sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya.

Juga sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.

Cara Mengurus Akta Kematian

Syarat dan Dokumen Mengurus Akta Kematian

Mengurus dan menerbitkan akta kematian memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Melansir indonesia,go.id dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.

- Surat keterangan kematian dari lurah.

- Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.

- Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.

- Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved