Berita Viral

Alasan KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres dan Cawapres Termasuk Ijazah

Terungkap alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan merahasiakan dokumen Capres dan Cawapres termasuk ijazah.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. KPU
KPU - Ilustrasi KPU. Terungkap alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan merahasiakan dokumen Capres dan Cawapres termasuk ijazah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan merahasiakan dokumen Capres dan Cawapres termasuk ijazah.

Hal itu tertuang melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 16 September 2025.

Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.

Kabar Gembira Menkeu Purbaya, Tarif Cukai Rokok Turun Mulai Tahun Depan 2026

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.

KPU rahasiakan dokumen capres Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip pada Senin 15 September 2025.

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah

Berikut daftar 16 ijazah yang dirahasiakan KPU tersebut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved