Aturan Baru Pajak Progresif Resmi Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi
Pemerintah mengeluarkan aturan baru, kini pajak progresif resmi dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi.
|
Editor:
Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi. Aturan Baru Pajak Progresif Resmi Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja.
Karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Baca Juga
| Vietnam Larang Motor Bensin 2026, Jepang Bereaksi Keras |
|
|---|
| Optimalkan PAD, Singkawang Gelar Penertiban Opsen PKB dan BBNKB |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber |
|
|---|
| Sah! BBM Campur Etanol 10 Persen Resmi Berlaku 2026, Apakah Aman Bagi Performa Kendaraan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Pajak-Progresif-Resmi-Dihapus-dan-Bea-Balik-Nama-Kendaraan-Dikurangi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.