Aturan Baru Pajak Progresif Resmi Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi

Pemerintah mengeluarkan aturan baru, kini pajak progresif resmi dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi.

|
Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi. Aturan Baru Pajak Progresif Resmi Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi. 

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja.

Karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved