Aturan Baru Pajak Progresif Resmi Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi

Pemerintah mengeluarkan aturan baru, kini pajak progresif resmi dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi.

|
Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Ilustrasi. Aturan Baru Pajak Progresif Resmi Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru, kini pajak progresif resmi dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi.

Adapun peraturan itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi.

Ia menyatakan, kini resmi diadakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.

Masyarakat pun diminta agar tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah.

Hal ini ditegaskan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

Membayar Pajak Motor Online Lebih Mudah Dari Aplikasi E-Samsat, Begini Caranya!

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa 14 Maret 2023 dilansir kompas.com

Maka dari itu, dengan kebijakan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya masyarakat tidak perlu bimbang.

Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Adapun pemerintah sendiri sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini.

Tujuannya agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009.

Yaitu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Dilema Permenaker Pemotongan Upah yang Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved