Keberatan Dicoklit KPU Kubu Raya, Warga Perumnas IV Layangkan Surat Keberatan ke Bawaslu Kalbar

Mereka merupakan warga yang terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Surat keberatan yang dilayangkan oleh Masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV kepada Bawaslu Kalimantan Barat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya.

Mereka bersikukuh ingin dicoklit oleh KPU Kota Pontianak, lantaran masih ber KTP dan KK Kota Pontianak.

"Kami sudah sampaikan surat keberatan kepada Bawaslu Provinsi Kalbar. Surat itu diterima oleh staf Bawaslu, karena pimpinan mereka lagi diluar daerah," kata Hang Zebat selaku Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV pada Jumat 17 Maret 2023.

Tercatat dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa masyarakat yang terhimpun dalam Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV berjumlah 5.288 Jiwa dan 1.025 KK terdiri dari 17 RT dan 5 RW. Sedangkan untuk jmlah Pemilih sesuai DPT Tahun 2019 berjumlah 2.793 orang, beralamat Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Mereka merupakan warga yang terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Gejolak Masyarakat Meningkat, Satar Sentil KPU Tak Bernyali Selesaikan Masalah Coklit Perum IV & SBR

Hang Zebat mengungkapkan, inti dari surat keberatan warga tersebut yang dilayangkan kepada Bawaslu Kalbar ialah agar ada upaya Bawaslu Provinsi Kalbar untuk memfasilitasi mereka dal beraudensi.

Kata dia, ketika diberikan ruang dan waktu untuk audensi, maka warga yang terdampak permendagri akan langsung menyampaikan apa yang menjadi persoalan, terkhusus kekhawatiran mereka tidak bisa memberikan hak suara pada Pemilu 2024 mendatang.

"Intinya kita ingin difasilitasi saja untuk kemudian bertemu dengan Bawaslu dan menyampaikan persoalan yang terjadi. Kami khawatir karena tidak dicoklit, maka kami tidak bisa memilih pada pemilu nanti," ungkapnya..

Selain di Komplek Perumnas IV, kondisi serupa juga terjadi di beberapa wilayah terdampak permendagri Nomor 52. seperti misalnya di kawasan perumahan Star Borneo Residence (SBR). (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved