Jokowi Resmi Umumkan THR PNS 2023, Cek Rincian Besaran hingga Jadwal Kapan Cair
Jokowi resmi mengumumkan terkait pencairan dan besaran THR PNS tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira! Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan terkait pencairan dan besaran THR PNS tahun 2023.
Pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
• Sama Makan Gaji Pemerintah, Lebih Istimewa Pegawai BUMN atau PNS di Tahun 2023?
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023 ) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.
Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.
Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok.
Ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.
Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.
• Terungkap Aliran Dana Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Lebih Besar dari PNS Lain
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
• Alasan Pemerintah Beri Tunjangan dan Gaji PNS Pegawai Pajak Lebih Besar
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
HARTA Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Jabat Wakil Panglima TNI, Masih Berutang Rp2,5 M |
![]() |
---|
TMMD Bawa Perubahan Nyata di Sungai Pengga Sintang, Warga Sambut dengan Antusias |
![]() |
---|
Bank Kalbar Dukung ASN Bengkayang Songsong Hidup Mandiri dan Bermakna |
![]() |
---|
DAFTAR Wakil Panglima TNI dari Masa ke Masa, Terakhir Jabat 25 Tahun yang Lalu |
![]() |
---|
Gaji Wakil Panglima TNI yang Dilantik 10 Agustus, Kursi Terakhir Diisi Tahun 2000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.