BPJS PBI Permudah Akses Pelayanan Kesehatan, Begini Definisi dan Aturan Sekaligus Cara Aktivasinya!

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat umum untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan layak. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI-Berikut ini aturan pemberian BPJS dalam bentuk PBI Kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh pemerintah, Pemerintah Pusat menanggung sekitar 96,5 juta peserta PBI BPJS, sedangkan Pemerintah Daerah menanggung sekitar 37 juta peserta BPJS PBI.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Nah, Untuk yang selanjutnya tentang bagaimana Cara Aktivasi Layanan BPJS PBI Kesehatan?

BPJS PBI adalah layanan BPJS yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika sudah cek BPJS PBI dengan NIK dan kepesertaan sudah tidak aktif, maka peserta bisa melakukan aktivasi kembali dengan beberapa langkah mudah berikut: 

1. Lakukan aktivasi langsung di kantor Dinas Sosial Kabupaten/ Kota setempat, yang sesuai dengan domisili.

2. Lakukan aktivasi melalui sambungan telepon dengan cara menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1 500 400. 

3. Lakukan aktivasi langsung di kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

4. Lakukan aktivasi melalui layanan media sosial resmi BPJS Kesehatan, yakni: Facebook BPJSKesehatanRI. 

Demikian informasi mengenai aturan pemberian BPJS Kesehatan PBI secara lengkap hingga aktivasinya, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved