BPJS PBI Permudah Akses Pelayanan Kesehatan, Begini Definisi dan Aturan Sekaligus Cara Aktivasinya!

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat umum untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan layak. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI-Berikut ini aturan pemberian BPJS dalam bentuk PBI Kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah layanan khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.Iuran peserta PBI akan dibayarkan oleh Pemerintah setiap bulannya.

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat umum untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan layak. 

Adanya BPJS Kesehatan PBI merupakan layanan BPJS Kesehatan yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Arti PBI sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dari pihak Pemerintah

Jadi, BPJS Kesehatan PBI adalah layanan BPJS  yang iurannya dibayarkan oleh pihak Pemerintah.

Ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memungkinkan seluruh masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara merata, termasuk mereka yang memiliki kemampuan ekonomi rendah.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

BPJS non PBI adalah layanan kesehatan lainnya yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat umum.

Layanan yang satu ini tentu berbeda dengan PBI BPJS, sebab pesertanya diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya, sesuai dengan kelas yang mereka pilih. 

Mengenal BPJS PBI dan BPJS Non PBI 

Dikutip dari laman www.bpjskesehatan.go.id, Program BPJS Kesehatan PBI adalah program pemerintah yang dibuat khusus untuk memfasilitasi akses kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Layanan BPJS Kesehatan ini secara khusus menyasar masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai dan kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. 

Para peserta PBI BPJS haruslah masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan bantuan, sehingga tujuan pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang layak kepada setiap penduduk Indonesia bisa diwujudkan dengan baik dan benar. 

Terkait kepesertaan BPJS PBI adalah diatur sesuai dengan Undang-Undang dan juga ketetapan pemerintah.

Jika ada masyarakat yang kebingungan dengan status kepesertaan mereka dalam layanan BPJS Kesehatan, maka bisa segera cek BPJS Kesehatan PBI dengan NIK

Layanan BPJS Kesehatan yang satu ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik dan mampu membayar sendiri iuran BPJS mereka tanpa bantuan pemerintah. 

Syarat dan Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved