BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!
Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib digunakan seluruh masyarakat Indonesia dibidang kesehatan.
Kepemilikannya tidak dapat dinonaktifkan terkecuali pesertanya meninggal dunia atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
Alasan BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya. Sebab BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.
Dengan demikian sejatinya tidak ada cara bagi peserta aktif untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.
Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
• 4 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Dengan Inovasi Digital Mudah dan Cepat!
Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.
Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya.
Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.
Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.
• Bagaimana Cara Menggunakan KIS BPJS Kesehatan Untuk Bisa Menerima Bansos PKH 2023?
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:
* Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
* Foto Kartu Keluarga peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
* Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
Dikutip dari laman Kompas.com, berikut cara menonaktifkan BPJS secara online apabila unsur menonaktifkannya terpenuhi.
1. Cara Menonaktifkan BPJS via Aplikasi
Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.
Pada aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut cara menonaktifkan BPJS via aplikasi:
- Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
- Klik Mutasi Peserta
- Klik Data Peserta
- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga.
- Klik Nonaktifkan Peserta
Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Via Aplikasi Lebih Mudah Tanpa Keluar Rumah, Cukup Siapkan Syarat Ini!
2. Cara Menonaktifkan BPJS via Layanan Pandawa
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
Format pesan berisi:
- Nama Pelapor
- Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya
- Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
- Nomor HP Peserta
- Kode Layanan
- Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
-Klik link tersebut, lalu isi data
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
KTP, foto KTP pelapor, foto Kartu Keluara, dan foto surat keterangan kematian.
- Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
- Pihak BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
Itulah tadi informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila pesertanya meninggal dunia, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
PENGHASILAN Menarik dari TikTok, Peluang Pendapatan Dengan Banyak Sumber dan Pilihan |
![]() |
---|
Skenario Timnas Voli U21 Indonesia Lolos 16 Besar Kejuaraan Voli FIVB 2025 Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
Kalender September 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur dan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat HP 2025 Online: Cek Status Bantuan Pendidikan SD, SMP, SMA Online Sekarang! |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Terbaru: Mudah Lewat Hp, Update Status Pencairan Oktober hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.