Warga Kekeh Wilayah SBR 7 Masuk Pontianak Timur: Pak Gubernur, Data yang Kami Pegang Valid

Ia juga menegaskan warga tidak akan mengikuti Pemilu 2024 jika wilayah SBR 7 masih masuk dalam kawasan Kabupaten Kubu Raya.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Warga SBR 7 memasang banner pernyataan sikap menolak masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya saat menggelar aksi di depan Komplek SBR 7, Jl Padat Karya, Kelurahan Saigon, Pontianak Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan warga kompleks Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak menggelar aksi pernyataan sikap menolak dipindah ke wilayah Kabupaten Kubu Raya, Minggu 12 Maret 2023 di depan Komplek SBR 7, Jl Padat Karya.

Dalam aksi tersebut, Ketua RW 023 Komplek SBR 7, Jamaludin M Yasin menolak tegas jika RT 03 yang be-rada di Komplek SBR 7 masuk dalam kawasan Kabupaten Kubu Raya. Sebab, Komplek SBR 7 masih berada di wilayah Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Utara.

"Sejak awal menempati kompleks ini, seluruh data kependudukan hingga sertifikat tanah bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat dalam wilayah Kota Pontianak," tegasnya saat menggelar aksi, Minggu 12 Maret 2023.

Ia juga menegaskan warga tidak akan mengikuti Pemilu 2024 jika wilayah SBR 7 masih masuk dalam kawasan Kabupaten Kubu Raya.

"Jika RT 03 Komplek SBR 7 tetap masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya, maka kami sepakat tidak akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Karena selama Pemilu berlangsung sebelumnya, kami melakukan pencoblosan di wilayah Kota Pontianak," tutupnya.

"Kepada Bapak Wali Kota Pontianak dan Bapak Bupati Kubu Raya serta Bapak Gubernur Kalbar, kami sampaikan bahwa data yang kami pegang ini adalah data yang valid," katanya menambahkan.

800 Warga SBR 7 Pontianak Siap Golput Pemilu 2024 & Setop Bayar Pajak Jika Aspirasi Tak Didengar

Puluhan Warga SBR 7 Gelar Aksi Tolak Masuk Wilayah Kubu Raya

Ia berharap kepada Gubernur Kalimantan Barat, Wali Kota Pontianak dan Bupati Kabupaten Kubu Raya untuk menetapkan kembali wilayah RT 3 Komplek SBR 7 tetap di Kelurahan Saigon Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Jamaludin juga menegaskan apabila aksi ini tidak mendapat tanggapan atau tindak lanjut untuk penyelesaian baik oleh Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bahkan Gubernur Kalimantan Barat, tidak menutup kemungkinan aksi ini berhenti sampai di sini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua RT 03 RW 23 Komplek SBR 7 Kelurahan Saigon, Hidayatul Muslimin, mengatakan awal mula mengetahui sebagian wilayah RT 03 RW 23 Komplek SBR 7 masuk wilayah Kubu Raya saat datangnya petugas Pantarlih dari KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan pencoklitan.

"Tiba-tiba kami didatangi petugas pencoklitan KPU Kubu Raya, itu awal mulanya timbul keresahan dari kami," kata Hidayatul Muslimin.

Sempat dilakukan pencoklitan kepada 10 KK di hari pertama, Muslimin mengungkapkan tidak mengetahui yang petugas Pantarlih tersebut dari KPU Kubu Raya.

"Keesokan harinya mereka baru menginformasikan bahwa mereka adalah petugas dari Kabupaten Kubu Raya. Akhirnya saya sampaikan perihal ini ke seluruh warga sehingga warga bereaksi keras menolak jika ditetapkan dalam DPT Kubu Raya," tambahnya.

Ia juga menjelaskan anggota KPU Kubu Raya datang ke rumahnya dan ia persilakan untuk memastikan kesediaan warga untuk dicoklit.

"Petugas mendengar langsung dari pernyataan warga bahwa mereka menolak jika dicoklit KPU Kubu Raya," jelasnya.

Di akhir ia menjelaskan belum ada upaya melakukan audiensi kelada DPRD untuk menyuarakan aspirasi. karena ia tidak ingin ada anggapan ada politisasi di balik aspirasi masyarakat.

"Aksi ini kami lakukan murni dari keinginan warga yang ada di komplek SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak," tegasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved