Resmob Polda Kalbar Tangkap Residivis Curanmor di Saigon Tanpa Perlawanan

Menurut IPDA Trisatrio, setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
CIDUK PELAKU PENCURIAN - Tim Resmob Polda Kalimantan Barat saat mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial MA (39) pada Senin, 6 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MA (39) pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di rumah rekannya yang beralamat di Saigon, Gang Taman Siswa, Pontianak, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha MX King, pada 2 Oktober 2025.

Menurut IPDA Trisatrio, setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. 

Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian mengarah kepada seorang pria berinisial MA," ucap IPDA Trisatrio saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan masyarakat, diketahui bahwa MA sedang berada di rumah rekannya di kawasan Saigon. 

Setelah memastikan keberadaan pelaku, pada dini hari Senin, 6 Oktober 2025, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Setelah memastikan identitas pelaku, tim segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Posko Resmob di BLKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPDA Trisatrio. 

Usai pemeriksaan awal, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. 

Berdasarkan catatan kepolisian, MA merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved