800 Warga SBR 7 Pontianak Siap Golput Pemilu 2024 & Setop Bayar Pajak Jika Aspirasi Tak Didengar
"Kami menolak dipindahkan ke Kubu Raya, kami adalah warga Pontianak, tolak Kubu Raya, tolak Kubu Raya," teriakan warga SBR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ratusan masyarakat Star Borneo Residen (SBR) 7 terus melakukan aksi penolakan Permendagri 52 tahun 2020.
Sejak pagi mereka berkumpul untuk menyuarakan aksi penolakan Permendagri 52 tahun 2020 yang menyatakan sebagian wilayah SBR 7 masuk ke Kubu Raya, Minggu 12 Maret 2023.
Pada aksi tersebut masyakat meneriakan penolakan dan mengutuk keras pemindahan wilayah dari Kota Pontianak ke Kubu Raya secara sepihak oleh pemerintah.
"Kami menolak dipindahkan ke Kubu Raya, kami adalah warga Pontianak, tolak Kubu Raya, tolak Kubu Raya," teriakan warga SBR saat dilangsungkannya aksi Minggu pagi.
Aksi penolakan warga dipimpin langsung oleh Ketua RW 023, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur Jamaludin M Yasin, selain itu juga berkumpul para ketua RT yang dinaungi oleh RW 23.
Jamaludin menegaskan aksi pernyataan sikap berkaitan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, yang mana sebagian dari Komplek SBR 7 yakni RT 03 masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga: Gejolak Masyarakat Meningkat, Satar Sentil KPU Tak Bernyali Selesaikan Masalah Coklit Perum IV & SBR
Warga tidak terima dipindahkan secara sepihak oleh Pemerintah, padahal mereka selama ini memegang administrasi di Kota Pontianak.
"Sejak awal menempati komplek ini, seluruh data kependudukan hingga sertifikat tanah bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat dalam wilayah Kota Pontianak," ujar Jamaludin M Yasin saat diwawancarai disela-sela aksi penolakan Permendagri 52 tahun 2020.
Jika sebagian warganya masih tetap dinyatakan masuk ke Kubu Raya dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kubu Raya, maka seluruh warga SBR 7 sepakat tidak akan berpartisipasi (Golput) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya selama Pemilu berlangsung sebelumnya, mereka melakukan pencoblosan di wilayah Kota Pontianak.
Jumlah warga yang terdampak akibat dikeluarkannya Permendagri Nomor 52/2020 dan ditetapkan dalam DPT Kubu Raya sebanyak 185 pemilih.
Sedangkan jumlah keseluruhan DPT di RW 023 lebih dari 800 orang .
Jika KPU bersikeras menetapkan 185 warga SBR 7 masuk di Kubu Raya maka seluruhnya akan melakukan golput atau tidak akan berpartisipasi dalam Pemilu.
"Kami berpegangan pada historis data kependudukan seperti KTP, KK dan sertifikat kepemilikan tanah kami tercatat dalam wilayah Kota Pontianak," jelasnya.
Apabila aksi mereka ini tidak mendapat tanggapan atau tindak lanjut untuk penyelesaiannya, baik oleh Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bahkan Gubernur Kalbar, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan aksi ini tidak hanya berhenti sampai di sini.
Baca juga: Dipindahkan Secara Sepihak dari Pontianak ke Kubu Raya, Warga SBR 7 Siapkan Aksi Kepung KPU Provinsi
SBR 7
Pontianak
Kubu Raya
Permendagri Nomor 52 tahun 2020
Apa isi Permendagri 52 Tahun 2020
Jamaludin M Yasin
Hidayatul Muslimin
Peluncuran Konverter Kit Mesin BBM ke Gas di Kalbar, Semua Pihak Bisa Untung |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
HMI Cabang Mempawah Tolak Premanisme, Siap Kawal Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
MAN Insan Cendekia Sambas Wajibkan Siswa Ikuti Tes Kemampuan Akademik |
![]() |
---|
Laksanakan Tugas Mulia! Mobil Ambulans Gratis Bala Komando Melayu Alami Kecelakaan, Riko Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.