Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti pernah mengajukan klaim JHT terlebih pada saat berhenti bekerja di perusahaan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan-Simak baik-baik penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dicairkan dan cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi JMO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui agar proses klaim tidak berkendala. 

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti pernah mengajukan klaim JHT terlebih pada saat berhenti bekerja di perusahaan. 

Pasalnya selama bekerja seroang karyawan akan dijamin kesematan kerjanya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Sehingga peserta penerima upah akan dibebankan biaya pemotongan asuransi perbulan. 

Hasil pemotongan gaji tersebut akan menjadi saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat ditarik ketika pekerja memasuki masa pensiun atau tidak lagi bekerja. 

Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan adalah untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja kepada karyawan tersebut. 

Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!

Sementara ketika peserta hendak menarik saldo BPJS Ketenagakerjaan perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan. 

Nah, Ketika persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi maka akan menjadi penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan. 

Simak 10 penyebab saldo BPJS Ketenagakerjana tidak bisa diklaim berikut, Dilansir dari laman resmi BPJS. 

1. Berkas persyaratan tidak lengkap

Dokumen yang dibutuhkan KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte kelahiran, buku rekening, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat, dan paklaring yang asli maupun fotocopynya.

2. Data Berbeda

Jika terdapat berbedaan Kartu Keluarga dan KTP dan tidak tercantum di RT/RW maka harus mengurus surat keterangan pindah.

Atau, bisa jadi data NIK di Kartu Keluarga dan KTP berbeda sehingga klaim BPJS kamu ditolak.

Selesaikan dulu kepindahan kamu di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat agar data Kartu Keluara, NIK, dan KTP sudah selaras. 

Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!

3. Non-aktif

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved