Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti pernah mengajukan klaim JHT terlebih pada saat berhenti bekerja di perusahaan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan-Simak baik-baik penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dicairkan dan cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi JMO. 

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. Atau Anda juga bisa pilih menu Pengkinian Data.

- Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data. Untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah. 

- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone. 

- Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

- Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya. 

- Lengkapi Data Tambahan & Kontak Darurat, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

- Selamat kamu telah melakukan Pengkinian Data.

Demikian informasi mengenai penyebab proses klaim JHT tidak dapat diproses dan sekaligus cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga pesertanya tidak perlu keluar rumah. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved