Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti pernah mengajukan klaim JHT terlebih pada saat berhenti bekerja di perusahaan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan-Simak baik-baik penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dicairkan dan cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi JMO. 

 Jika status peserta non-aktif maka tidak bisa mencairkan BPJS Ketengakerjaan. 

Kamu wajib cek apakah perusahaan sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Selain itu, cek juga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu apakah aktif atau tidak.

4. Tidak punya rekening pribadi

Pencairan hanya menggunakan rekening atas nama pribadi.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer klaim ke nomor rekening yang dilampirkan di data peserta.

5. Masih Bekerja

Untuk pekerja yang sudah resign atau terkena PHK maka bisa mencairkan saldo JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja yang masih bekerja hanya bisa mengklaim JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja saat emendapatkan insiden kecelakaan kerja.

6. Pengkinian Data

Tidak melakukan pengkinian data membuat kamu kesulitan klaim jika data yang ada kini sudah berbeda.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?Uang Belum Dikirim, Ini Cara Tracking Dana Melalui JMO!

Sebagai tambahan informasi berikut cara mengubah data yang tertera di BPJS Ketengakerjaan tanpa harus keluar rumah. 

Sebenarnya untuk mengubah data secara online peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya dengan mudah dengan bantuan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui playstore di ponsel Android. 

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memberikan kemudahan bagi pengguna untuk dapat mengubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online. Untuk pembaruan atau pengkinian data, kini bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta dari rumah. 

Dengan hanya mendowload aplikasi JMO di App Store dan Google Play Store, kamu bisa dengan mudah melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved