Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!
Skema itu merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdapat beberapa cara bagi masyarakat untuk membeli rumah. Satu diantaranya kredit pemilikan rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Skema itu merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.
Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 1 disebutkan, Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
• Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!
Sementara KPR ialah pinjaman uang tunai yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa Kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 3 tertulis, MLT pembiayaan perumahan bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, pembiayaan perumahan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
• Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Pengambilan KPR
Dilansir dari Kompas.com Berikut jawabannya sebagaimana tertera dalam Pasal 5:
* Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
* Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
* Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
* Peserta aktif membayar iuran
* Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
* Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Kerugian Negara Rp 254 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Dahlia Poland Tinggalkan Rumah Tanpa Bawa 3 Anak dan Gugat Cerai |
![]() |
---|
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
DOA Keluar Rumah Lengkap Bacaan Saat Hendak Naik Kendaran Agar Selamat Sampai Tujuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.