Ibadah Haji
Arab Saudi dan Indonesia Sepakati Kuota Haji 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kemenhaj mencapai kesepakatan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H / 2026 M.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah RI menandatangani MoU penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M.
- Salah satu poin utama adalah penetapan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah.
- MoU menekankan pentingnya istitho’ah kesehatan sebagai syarat wajib keberangkatan, pemeriksaan kesehatan jemaah akan diperketat oleh pemerintah Saudi.
- Kedua negara sepakat bahwa pembayaran Dam tidak boleh melalui perantara, tapi secara resmi melalui Adahi dan Nusuk Masar demi transparansi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mencapai kesepakatan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H / 2026 M.
MoU tersebut menyepakati penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, diteken kedua belah pihak.
Diantaranya penetapan MoU mengenaik kuota haji 2026 sebesar 221.000 jemaah haji.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan, kesepakatan ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian persiapan penyelenggaraan haji tahun depan.Gus Irfan mengatakan, selain soal kuota, ia dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, berbicara banyak hal untuk persiapan haji 2026.
"Banyak tentang persiapan penyelenggaraan haji, dan lebih menekankan tentang istitho’ah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia, tentang dam, dan terakhir ditutup dengan penandatanganan kesepakatan," ucapnya.
Baca juga: Daftar 10 Kondisi Medis atau Penyakit yang Dapat Membatalkan Keberangkatan Haji Tahun 2026
Kata Gus Irfan, hal yang membahagiakan adalah keberhasilan atau kesuksesan haji Indonesia menjadi cerminan kesuksesan penyelenggaraan haji secara keseluruhan bagi Kemenhaj.
"Begitu pun juga, jika ada tantangan, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung demi keberhasilan penyelenggaraan haji Indonesia dan kesuksesan haji 2026," kata dia.
Pelaksanaan dan juga masuk dalam pembahasan, pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya kelayakan kesehatan calon jemaah sebagai syarat mutlak keberangkatan.
"Kami akan memperketat proses pemeriksaan dan memastikan seluruh calon jemaah memenuhi standar kesehatan," ucapnya.
Pembayaran Dam Resmi
Salah satu poin kunci yang disepakati adalah larangan pembayaran Dam (denda/tebusan dalam ibadah haji) dilakukan melalui perantara atau makelar.
Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi sepakat agar pembayaran dam (denda) di Arab Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Adapun terkait data, kedua negara menegaskan pentingnya validitas dan integrasi data jemaah, meliputi kloter, penerbangan, hotel, dan transportasi guna memperlancar operasional haji.
Sejumlah syarikah asal Saudi juga telah membuka kantor di Indonesia untuk memperkuat koordinasi.
"Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal menuju pelaksanaan haji 1447 Hijriah yang lebih tertib, sehat, dan berkeadaban serta mencerminkan hubungan bilateral yang semakin solid antara Indonesia dan Arab Saudi dalam melayani tamu-tamu Allah," ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membentuk gugus tugas sebagai persiapan Haji 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Suasana-padat-di-Masjidil-Haram.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.