Public Service

Syarat dan Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kaca mata gratis melalui program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tribunpontianak.co.id
sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan 

Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim kacamata.

1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.

2. Mintalah rujukan ke poli mata kepada petugas puskesmas.

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

5. Legalisir resep kacamata ke loket RS.

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Untuk melakukan transaksi, Anda nantinya diminta untuk menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Itu lah syarat dan tata cara untuk mengeklaim subsidi dana kacamata dari BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved