Public Service

Syarat dan Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kaca mata gratis melalui program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tribunpontianak.co.id
sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Punya gangguan mata minus atau lainnya, kalian bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk mendaptakan kacamata gratis.

Bagaimana prosedur mendapatkannya ? Simak ulasannya berikut ini.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis melalui program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Lalu, apa saja syarat dan tata cara klaim kacamata dari BPJS Kesehatan?

Syarat dan ketentuan klaim kacamata Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.

Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I sebesar Rp 300.000.

Syarat Serta Cara Pengajuan Pinjaman Telkomsel Klop

2. Perhatikan ukuran lensa

Ketika melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan pada kacamata.

Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Klaim dua tahun sekali Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam dua tahun sesuai indikasi medis.

Cara klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved