Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Tahun 2023 Pakai Aplikasi M-Paspor!

Apabila masa berlaku Paspor akan habis maka pemiliknya dapat memperpanjang secara mandiri secara online dengan Bantuan aplikasi M-Paspor.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Paspor-Berikut adalah syarat memperpajang Paspor online tahun 2023 dengan aplikasi M-Paspor. 

Adapun mekanisme penerbitan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan, pembayaran biaya Paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.

Cara Daftar Paspor Online Lewat HP Pakai Aplikasi M-Paspor ! Berapa Biaya Pembuatan Paspor ?

Syarat Perpanjangan Paspor Online 2023

Masa berlaku Paspor di Indonesia yang sebelumnya berlaku selama 5 tahun. Kini setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 masa berlaku menjadi 10 tahun.

Tidak seperti KTP, paspor harus terus diperpanjang jika masa berlakunya mendekati habis. Paling tidak waktu perpanjangan yang bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa paspor berakhir.

Alasannya, maskapai penerbangan hanya mau menerima penumpang dengan paspor minimal masa aktif enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Dengan syarat menggunakan Paspor lama, KTP beserta fotokopinya. Juga surat keterangan bagi yang belum punya KTP

Berikut caranya :

* Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan paspor online

* Buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun anda

* Pastikan nama, tanggal lahir dan identitas lain sesuai

* Setelah itu pilih kantor imigrasi yang ada tuju.

* Pilih jumlah pemohon perpanjangan paspor online dan atur waktu kedatangan.

* Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR

* Setelah pendaftaran online selesai, datangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan waktu kedatangan.

* Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved