Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id

Simak cara baru lapor SPT tahunan dapat dilakukan secara online di website Djponline.pajak.go.id.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar Djponline.pajak.go.id
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id. 

Seperti diketahui, batas akhir laporan SPT pajak tahunan 2022 untuk wajib pajak OP adalah 31 Maret 2023. Cara lapor SPT pajak tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi bisa dilakukan secara online di website djponline.pajak.go.id.

Dengan cara online, Anda bisa lapor SPT pajak tahunan 1770 pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain.

Cara lapor SPT pajak tahunan 1770 pribadi di website djponline.pajak.go.id ini bisa digunakan untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional.

Intinya, jika Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya lapor SPT pajak tahunan pribadi.

Lalu bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan pribadi 1770 di website djponline.pajak.go.id?

Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT pajak tahunan 1770 pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.

Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.

Adapun cara lapor SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.

Berikut ini ringkasan mengenai cara lapor SPT pajak tahunan 1770 pribadi secara online di website djponline.pajak.go.id, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.

Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online Untuk Kepentingan Lapor SPT Tahun 2023

Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara lapor SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.

Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.

Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved