Ternyata PBI JK Berupa Bansos Gratis Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syarat Penerimanya?

Banyak orang yang bertanya-tanya bantuan PBI JK berupa apa. Pasalnya, Bansos satu ini selalu cair tepat waktu di setiap bulannya.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Penggunaan Bansos PBI JK-Berikut informasi tentang Bansos PBI BPJS Kesehatan berupa iuran asuransi kesehatan kepada KPM yang memenuhi syarat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi untuk cari tahu syarat penerima Bansos PBI JK yang digelontorkan Kemensos kepada KPM berupa iuran gratis membayar BPJS Kesehatan setiap bulan.

Banyak orang yang bertanya-tanya bantuan PBI JK berupa apa. Pasalnya, Bansos satu ini selalu cair tepat waktu di setiap bulannya.

Mengenai Bansos PBI JK yang diberikan. Hanya ada status apakah penerima mendapat bantuan ini atau tidak dan periode penerimaan di bulan apa.

Minimnya informasi di situs Cek Bansos Kemensos seputar PBI JK ini memunculkan banyak pertanyaan di pikiran masyarakat, salah satunya pertanyaan mengenai bantuan ini berupa apa.

Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan Online Untuk Bebas Iuran per Bulan Layaknya Bansos

Nah, untuk mengetahui sistem pencairan bantuan ini, Anda perlu mengetahui apa itu PBI JK. Jadi, kepanjangannya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Para penerima bantuan ini bisa mendapatkan layanan fasilitas kesehatan gratis tanpa perlu bayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulan. Hal ini karena iuran ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN dan APBD.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan PBI JK. Calon penerima wajib memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan di bawah ini.

Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.

1. WNI.

2. Mempunyai NIK terdaftar di Data Kependudukan.

3. Terdaftar sebagai masyarakat miskin di DTKS.

Jika Anda memenuhi 3 syarat utama di atas, maka Anda bisa mengajukan diri menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI JK 2023.

Berikut Sejumlah Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan daftar peserta JKN mengalami lonjakan signifikan dari 133,4 juta jiwa di tahun 2014 naik drastis menjadi 248,7 juta jiwa di tahun 2022.

"Ini artinya 90 persen warga Indonesia sudah terdaftar program JKN," kata Ghufron beberapa waktu lalu.

Dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan, terungkap pengguna fasilitas kesehatan dengan program JKN paling banyak adalah peserta PBI JK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved