Public Service

Berikut Sejumlah Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan

Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi BPJS Kesehatan untuk bayi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayi baru lahir kini diwajibkan oleh pemerintah agar didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan.

Bagi orangtua yang tidak segera mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan terancam sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa tidak bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, dengan pelayanan, hingga wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun bayi wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:

Persyaratan Penerbitan Akta Lahir Baru di Disdukcapil Kota Pontianak

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.

Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.

Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini:

·         Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

·         Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

·         Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved