Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Begal Ojol, Identitas Pembuang Bayi di Serdam

Kedua, Pelaku Pembuangan Bayi di Serdam Berhasil Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Ibu Sang Bayi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Indrawan Wira Saputra (tengah) saat menjelaskan kronologi pelaku begal driver ojol di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat 3 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Pusat melalui mekanisme Inpres (Intruksi Presiden) Joko Widodo perihal Pembangunan Jalan Daerah pada tahun 2023, informasinya akan mengalokasikan sekitar Rp1,3 triliun anggaran untuk perbaikan tata kelola dan pembangunan infrastruktur-infrastruktur jalan-jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.

Seperti diketahui bahwa untuk pembangunan jalan di wilayah kabupaten / Kota merupakan kewenangan Pemda maupun Provinsi, namun dalam rangka untuk mempercepat pembangunan daerah maka pemerintah pusat mengambil kebijakan melalui Inpres (Intruksi presiden).

Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengatakan kalau memang betul Kalbar akan mendapatkan Rp 1,3 Triliun, yang merupakan alokasi anggaran berasal dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme Inpres (Intruksi Presiden) Joko Widodo perihal Pembangunan Jalan Daerah pada tahun 2023 tentu akan luar biasa untuk membuat Jalan Provinsi dengan kondisi Mantap mencapai diatas 90 persen.

Baca selengkapnya di sini

Saat UANG jadi Motif Dua Aksi Kejahatan di Kubu Raya, Driver Ojol Tewas dan Wanita Muda Dirampok

4. Lagi, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Baru Tipikor IPAL Kota Pontianak

Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto di dampingi Kasipidsus Hary Wibowo, Kasi Intel Rudi Astanto dan Kasi BB Robinson Pardomuan, Kajari Yulius Sigit saat pimpin konferensi pers penetapan dua tersangka baru proyek pembangunan IPAL Lindi TPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak TA 2020, pada Jumat 3 Maret 2023 di Kantor Kejari kota Pontianak.
Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto di dampingi Kasipidsus Hary Wibowo, Kasi Intel Rudi Astanto dan Kasi BB Robinson Pardomuan, Kajari Yulius Sigit saat pimpin konferensi pers penetapan dua tersangka baru proyek pembangunan IPAL Lindi TPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak TA 2020, pada Jumat 3 Maret 2023 di Kantor Kejari kota Pontianak. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) baru untuk kasus pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Lindi TPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak TA 2020.

Sebelumnya pada tahun 2022 sudah tiga orang di tetapkan tersangka dan di tahan oleh penyidik Pidsus Kejari Pontianak yakni YTA pelaksanaan proyek, dan YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan.

Dan pada Jumat 3 Februari 2023, kembali menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial TBB mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak tahun 2020 selaku yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan E pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah tahun 2020.

Baca selengkapnya di sini

(*)

Ikuti Terus Berita Pilihan dan Terpopuler Seputar Kalbar di sini 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved