Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!

Hingga kini KTP Digital tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KTP dan Aplikasi IKD-Berikut ini info terkait aplikasi IKD milik Kemendagri sebagai identitas kependudukan yang dapat diakses secara elektronik dan seputar informasi penting bagaimana caranya membuat KTP Digital dengan aplikasi IKD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sejak awal tahun 2023 Pemerintah telah memberlakukan Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital.

Hingga kini KTP Digital tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.

Untuk membuatnya masyarakat perlu mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri.

Aplikasi IKD Merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

 Sejalan dengan mulai berlakunya KTP Digital, Beberapa waktu yang lalu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik, yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto mau pun QR Code.

KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Mengutip Kompas.com, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan melalui aplikasi digital yang dapat diakses dari ponsel.

Aplikasi IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya secara elektonik dengan menggunakan ponsol di masing-masing penggunanya. 

Kapan e-KTP Digital Resmi Diberlakukan?

Aplikasi IKD dapat diunduh di Play Store pada ponsel berbasis Android. Aplikasi ini belum terdesia di App Store.

Saat ini, pemerintah masih akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services yang terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Sebagai tambahana informasi inilah cara membuat KTP Digital 
 
Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Pastikan sudah mengunduh dan menginstal di ponsel Anda.

- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

- “Daftar”, lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email. dan nomor handphone. 

- Klik “Verifikasi Data”.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved