Tidak Pernah Sakit dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tidak Bisa Dicairkan, Apa Alasannya?
jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan walaupun tidak pernah sakit dan aktif membayar iuran setiap bulan?
Denda baru berlaku pada 45 hari setelah status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan diaktifkan kembali dan peserta ingin menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.
• Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!
Sebagai informasi tamabahan berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan Maret 2023
Besaran Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:
Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan)
Demikian informasi mengenai alasan yang membuat iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai meskipun tidak pernah sakit dan aktif membayar iuran perbulannya. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
| Berubah! Tarif Listrik Terbaru Mulai 24 November 2025, Cek Harga Token Semua Golongan Pelanggan PLN |
|
|---|
| Tercover BPJS, RSUD dr Soedarso Lakukan Tindakan Radiologi Intervensi dan DSA Pertama di Kalbar |
|
|---|
| Maut Medis Papua, Kader Posyandu Tewas Bersama Bayi Dalam Perut usai Ditolak 4 Rumah Sakit |
|
|---|
| Bupati Sujiwo Bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Lakukan Gotong Royong Pembersihan Parit Ngabeh |
|
|---|
| KEBAKARAN RSU Bethesda Serukam Bengkayang, Api Pertama Muncul di Ruang Rontgen dan Radiologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kartu-BPJS-Kesehatan-JKN-Mandiri.jpg)