Tidak Pernah Sakit dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tidak Bisa Dicairkan, Apa Alasannya?
jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan walaupun tidak pernah sakit dan aktif membayar iuran setiap bulan?
Denda baru berlaku pada 45 hari setelah status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan diaktifkan kembali dan peserta ingin menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.
• Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!
Sebagai informasi tamabahan berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan Maret 2023
Besaran Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:
Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan)
Demikian informasi mengenai alasan yang membuat iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai meskipun tidak pernah sakit dan aktif membayar iuran perbulannya. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Rusmiati Akui Program JKN Beri Jutaan Manfaat |
![]() |
---|
Berkat Program JKN, Hely Dapat Dampingi Ayahnya dengan Tenang |
![]() |
---|
Periksa Gigi Tanpa Biaya, Lai Li Moi Bersyukur Jadi Peserta JKN |
![]() |
---|
Jamin Layanan Mental Health, BPJS Kesehatan Dorong Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.