Tidak Pernah Sakit dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tidak Bisa Dicairkan, Apa Alasannya?

jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan walaupun tidak pernah sakit dan aktif membayar iuran setiap bulan?

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan JKN Mandiri-Simak alasan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali dengan bentuk uang tunai meskipun pesertanya tidak pernah sakit. 

Denda baru berlaku pada 45 hari setelah status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan diaktifkan kembali dan peserta ingin menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.

Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!

Sebagai informasi tamabahan berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan Maret 2023

Besaran Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yaitu:

Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan (dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan)

Demikian informasi mengenai alasan yang membuat iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai meskipun tidak pernah sakit dan aktif membayar iuran perbulannya. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved