Seorang Ayah di Pontianak Tega Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Putus Sekolah

Kasus ini sendiri terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TribunWow
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sungguh terlalu perbuatan Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AR (47) alias AL.

Dirinya yang sudah berusia hampir setengah abad tega mencabuli putri kandungnya sendiri bahkan hingga membuat putrinya itu hamil.

Akibat perbuatannya, putri kandungnya yang berusia 14 tahun itu bahkan terpaksa putus sekolah lantaran malu karenya perutnya terus membesar mengikuti usia kehamilannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa saat ini AR yang tidak lain ayah korban telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat sang ayah dilakukannya pada sekira bulan juli 2022 lalu.

Baca juga: Pemkot Pontianak Komitmen Kikis Gratifikasi

Saat itu sang ayah yang melihat putrinya berada di kamar tiba - tiba masuk ke kamarnya.

Merasa keadaan rumah sepi, pelaku pun langsung mendekati korban dan melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban, akibat hal itu saat ini korban pun hamil.

",Saat itu pelaku mengancam korban untuk mau menuruti menuruti pelaku,"ujar Kompol Indra, Senin 27 Februari 2023.

Kasus ini sendiri terkuak saat ibu korban mengetahui putrinya itu hamil dan melapor ke Polresta Pontianak pada 7 Februari 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan sejumlah bukti, namun saat akan mengamankan tersangka, ternyata tersangka sedang bekerja di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

"Tersangka diamankan di wilayah Kayong Utara ditempatnya bekerja pada 17 februari 2023, dari sana petugas membawanya ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kompol Indra.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)

Kesbangpol Kota Pontianak Gelar Pembinaan Ormas Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved