Pemkot Pontianak Komitmen Kikis Gratifikasi

Muhammad Indra Furqon, Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad rokib
Foto bersama seluruh peserta sosialisasi dengan tangan menyimbolkan tolak gratifikasi saat sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 27 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungan Pemkot Pontianak.

Hal tersebut lantaran gratifikasi ini memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya karena dapat mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.

Untuk diketahui, bahwa gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi. Pasalnya tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan.

Jika dilihat dari makna, gratifikasi adalah sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.

"Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis," ujarnya pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 27 Februari 2023.

Baca juga: Persyaratan Penerbitan Akta Lahir Baru di Disdukcapil Kota Pontianak

Wako Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022.

MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak," tukasnya.

Muhammad Indra Furqon, Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim.

Betapa tidak, di tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.

"Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam," ungkapnya.

Oleh karena ketidakpahaman itulah, lanjutnya lagi, menjadi satu di antara penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019.

Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi.

Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.

"Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja," sebut Indra.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved