Info Stimulus

Solusi Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48? Inilah informasi Menuruit Admin Prakerja!

Namun bagi anda pendaftar yang dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 apakah masih ada kesempatan?

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Pelatihan Kartu Prakerja-Berikut solusi apabila gagal bergabung di Kartu Prakerja gelombang 48 di triwulan pertama tahun 2023. 

- Mengisi email dan password anda

- Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email

- Setelah berhasil masuk, cek pada dashboard kalian

- Jika dinyatakan lolos, berarti anda masuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 48.

Kartu Prakerja 2023 Dengan Skema Normal, Berapakah Batas Usia Calon Pendaftar yang Ditentukan?

Sebagai tambahan informasi inilah solusi apabila tidak lolos pada pendaftaran triwulan pertama tahun 2023 sebagai persiapan di pendaftaran gelombang berikutnya. 

Yang perlu diperhatkan untuk pendaftaran gelombang berikutnya adalah terkait persyaratan yang wajib dipenuhi calon pelamar sebagaimana syarat Kartu Prakerja berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan sudah punya KTP.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Dalam 1 Kartu Keluarga maksimal 2 NIK yang dapat menerima Kartu Prakerja.

6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN.

Demikianlah ulasan terkait Kartu Prakerja Gelombang 48 bagi yang tidak lolos ternyata masih ada kesempatan untuk bergabung di gelombang berikutnya. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Terkait Kartu Prakerja Disini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved