Info Stimulus
Solusi Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48? Inilah informasi Menuruit Admin Prakerja!
Namun bagi anda pendaftar yang dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 apakah masih ada kesempatan?
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut informasi mengenai program Kartu Prakerja Gelombang 48, tentunya ini kabar yang menggembirakan bagi peserta yang berhasil gabung gelombang.
Namun bagi anda pendaftar yang dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 apakah masih ada kesempatan?
Berdasarkan informasi resmi admin akun Instagram @prakerja.go.id memberikan penjelasan terkait nasib peserta yang tidak lolos.
Diketahui, dari apa yang disampaikan admin tersebut ternyata masih ada kesempatan bagi anda yang tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 48.
"Buat yang belum lolos seleksi jangan khawatir. Kamu bisa bergabung lagi di gelombang seleksi selanjutnya ya Sob pastinya dengan ragam pelatihan yang terus bertambah kedepannya," tulis admin prakerja.go.id.
• Tahapan Mendapatkan Insentif Kartu Prakerja Skema Normal Triwulan Pertama Januari-Maret 2023!
Dapat diartikan bagi yang tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 maka masih bisa ikut pada Gelombang 49.
Bagi yang sudah lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, dana bantuan sebesar Rp4,2 juta siap cair. Dan dianjurkan untuk segera membeli pelatihan yang tersedia.
Perlu diketahui juga bahwa rincian dana bantuan Kartu Prakerja Gelombang 48 ini adalah sebagai berikut.
1. Biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
2. Insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.
3. Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian Survei.
Sementara bagi kalian yang belum mengetahui cara melihat hasil pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 48, berikut tata caranya.
• Apakah Pekerja Aktif Boleh Daftar Kartu Prakerja Skema Normal Tahun 2023? Ini Bocorannya!
Cara Cek Hasil Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 48
- Kunjungi website prakerja.go.id
- Lihat pojok kanan atas klik "masuk"
- Mengisi email dan password anda
- Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email
- Setelah berhasil masuk, cek pada dashboard kalian
- Jika dinyatakan lolos, berarti anda masuk peserta Kartu Prakerja Gelombang 48.
• Kartu Prakerja 2023 Dengan Skema Normal, Berapakah Batas Usia Calon Pendaftar yang Ditentukan?
Sebagai tambahan informasi inilah solusi apabila tidak lolos pada pendaftaran triwulan pertama tahun 2023 sebagai persiapan di pendaftaran gelombang berikutnya.
Yang perlu diperhatkan untuk pendaftaran gelombang berikutnya adalah terkait persyaratan yang wajib dipenuhi calon pelamar sebagaimana syarat Kartu Prakerja berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan sudah punya KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Dalam 1 Kartu Keluarga maksimal 2 NIK yang dapat menerima Kartu Prakerja.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN.
Demikianlah ulasan terkait Kartu Prakerja Gelombang 48 bagi yang tidak lolos ternyata masih ada kesempatan untuk bergabung di gelombang berikutnya. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Terkait Kartu Prakerja Disini
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.