DPRD Kota Pontianak

Ketua DPRD Pontianak, Satarudin Desak Bawaslu Ambil Sikap Terkait Polemik SBR 7 dan Perumnas IV

Hal tersebut dibuktikan dengan KTP, KK hingga sertifikat hak milik yang merupakan bagian dari Kota Pontianak. 

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tulisan yang dibuat warga SBR 7 menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat. 

Secara teritori sesuatu Permendagri 52 tahun 2020 lokasi Perumnas IV dan SBR tersebut masuk Kubu Raya.

Oleh sebab itu, Satarudin meminta Bawaslu Provinsi segera mengambil sikap jangan sampai persoalan ini terus berlarut sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Apalagi masyarakat sudah mulai emosi dan kini tersiar kabar akan melakukan aksi-aksi demonstrasi yang dapat menyebabkan berbagai persoalan kembali muncul.

Satarudin dengan tegas mendesak Bawaslu Kalbar segera mengambil sikap dan jangan seolah-olah lepas tangan terhadap apa yang terjadi.

Terlebih Bawaslu merupakan lembaga negara yang ditunjuk untuk mengawasi Pemilu agar berlangsung dengan baik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved