DPRD Kota Pontianak

Ketua DPRD Pontianak, Satarudin Desak Bawaslu Ambil Sikap Terkait Polemik SBR 7 dan Perumnas IV

Hal tersebut dibuktikan dengan KTP, KK hingga sertifikat hak milik yang merupakan bagian dari Kota Pontianak. 

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tulisan yang dibuat warga SBR 7 menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polemik penolakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan warga RT3/RW23, Star Borneo Residen (SBR) 7 dan 17 RT di wilayah Perumahan Nasional (Perumnas) IV semakin hari semakin meruncing.

Dua kawasan tersebut merupakan bagian dari Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak yang dinyatakan masuk Kubu Raya

Ada ribuan daftar pemilih akhirnya dipindahkan sepihak tanpa sosialisasi pada masyarakat dari Pontianak ke Kubu Raya khususnya di SBR 7.

Masyarakat tak terima dengan aksi pemindahan paksa sepihak itu sehingga melakukan berbagai aksi-aksi protes karena secara administrasi mereka mesih di Kota Pontianak. 

Baca juga: Dipindahkan Secara Sepihak dari Pontianak ke Kubu Raya, Warga SBR 7 Siapkan Aksi Kepung KPU Provinsi

Aksi pernyataan sikap warga RT3/RW23 SBR 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur yang menolak dicoklit petugas KPU Kubu Raya serta menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menyatakan wilayahnyamasuk Kubu Raya.
Aksi pernyataan sikap warga RT3/RW23 SBR 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur yang menolak dicoklit petugas KPU Kubu Raya serta menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menyatakan wilayahnyamasuk Kubu Raya. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Hal tersebut dibuktikan dengan KTP, KK hingga sertifikat hak milik yang merupakan bagian dari Kota Pontianak

Mulai dari penolakan Coklit hingga tak rela masuk Kubu Raya

Menyikapi persoalan yang terjadi, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar segera mengambil sikap.

Menurut Satar sudah banyak aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu di Provinsi Kalbar.

"Kita ini setiap hari menerima laporan dari warga yang ada di Perumnas IV dan SBR 7 terkait penolakan mereka dan mereka juga melakukan aksi-aksi penolakan, tapi tidak ditanggapi Bawaslu," ucap Satarudin saat diwawancarai Tribun Pontianak, Rabu 22 Februari 2023.

Baca juga: Tak Mau Masuk Kubu Raya, Warga SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU

Pada kesempatan itu Satarudin mempertanyakan apakah Bawaslu Provinsi ingin lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi.

"Bawaslu harus segera ambil sikap dan jangan dibiarkan polemik ini terus terjadi, apakah Bawaslu takut," ujar Satarudin mempertanyakan sikap Bawaslu yang belum mengambil sikap hingga hari ini.

Bahkan menurutnya riak-riak persoalan semakin membesar di tengah masyarakat dan hal tersebut harus segera ditangani dan jangan biarkan perselisihan semakin meluas.

Berdasarkan Aturan Pemilu, Penggunaan Hak Pilih berdasarkan domisili di KTP.

Jika merujuk aturan tersebut maka untuk warga SBR 7 dan Perumnas IV otomatis memilih di Kota Pontianak karena mereka mempunyai dokumen kependudukan yang sah sebagai warga Kota Pontianak.

Persoalan ini menurut Satarudin dampak dari adanya Permendagri nomor 52 tahun 2022 yang menetapkan batas wilayah antara Pontianak dan Kubu Raya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved