Dipindahkan Secara Sepihak dari Pontianak ke Kubu Raya, Warga SBR 7 Siapkan Aksi Kepung KPU Provinsi
"Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak".
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persoalan sosial di tengah masyarakat RT03/RW23 di Komplek Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus bergejolak seiring pemindah data pemilih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Bahkan sejumlah warga sempat emosi begitu mendapat kabar mereka dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.
Agar tak terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan, Ketua RT dan RW setempat langsung mengumpulkan warga agar jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan.
Ketua RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Jamaludin M Yasin menjelaskan pihaknya saat ini berusahan untuk menenangkan warga yang sudah mulai emosi.
"Bahkan kami bersama RT menahan warga karena ada yang melonjak emosinya, dengan pendekatan kami, mereka masih menghargai kami untuk menahan emosi," ucap Jamaludin M Yasin.
Baca juga: Ini Alasan Warga SBR 7 Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya
Pihaknya masih menunggu dari Pantarlih KPU Kubu Raya menyampaikan persoalan ini pada atasan mereka dan jika mereka tetap bersikukuh memasukan warga SBR 7 ke Kubu Raya, pihaknya siap menghadapi.
"Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak" tegas Ketua RW 23, Jamaludin M Yasin.
Persoalan di SBR 7 bermula saat adanya petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk mendata warga setempat.
Padahal menurut pengakuan warga mereka adalah warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP hingga sertifkat rumah.
Saat menggelar pertemuan pada Selasa 21 Februari 2023 malam, seluruh warga RT03/RW23 di Komplek SBT 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya.
Warga juga menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.

Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap didepan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.
Ketua RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin menjelaskan pihaknya tegas menyatakan menolak pencoklitan data dari Kabupaten Kubu Raya.
"Kami dari awal pindah ke komplek ini sejak tujuh tahun terakhir dari awal terbentuknya RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dan sertifikat tanah kami berlokasi di Pontianak Timur," ucapnya tegas setelah pernyataan sikap bersama-sama seluruh warga RT03/RW23.
Baca juga: Tak Mau Masuk Kubu Raya, Warga SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU
Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat merampas hak-hak mereka sebagai warga negara.
SBR 7
KPU
Provinsi
Jamaludin M Yasin
Kelurahan Saigon
Kecamatan Pontianak Timur
Kubu Raya
Komplek Star Borneo Residen
KPU Kubu Raya
KPU Kota Pontianak
Hidayatul Muslimin
CURHAT Ortu di Kubu Raya-Pontianak Timur soal MBG: Sering Basi, Burger hingga Ayam Berbau Tak Sedap |
![]() |
---|
Menu MBG Salah Satu Sekolah di Kubu Raya Sering Basi, Orang Tua Murid Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Silvopastura Jadi Sumber Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Teluk Bakung |
![]() |
---|
Daftar Data Lengkap MAN Kubu Raya, Lokasi dan Jumlah Peserta Didik Beserta Jurusan |
![]() |
---|
IMUNISASI Rubella Kalbar Tertinggal Baru 33,6 Persen dari 95 Target Nasional, Tiga Daerah Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.