Dipindahkan Secara Sepihak dari Pontianak ke Kubu Raya, Warga SBR 7 Siapkan Aksi Kepung KPU Provinsi

"Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak".

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aksi pernyataan sikap warga RT3/RW23 SBR 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur yang menolak dicoklit petugas KPU Kubu Raya serta menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menyatakan wilayahnyamasuk Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persoalan sosial di tengah masyarakat RT03/RW23 di Komplek Star Borneo Residen (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur terus bergejolak seiring pemindah data pemilih dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.

Bahkan sejumlah warga sempat emosi begitu mendapat kabar mereka dipindahkan secara sepihak dari Kota Pontianak ke Kubu Raya.

Agar tak terjadi sesuatu hal yang dapat merugikan, Ketua RT dan RW setempat langsung mengumpulkan warga agar jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan.

Ketua RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Jamaludin M Yasin menjelaskan pihaknya saat ini berusahan untuk menenangkan warga yang sudah mulai emosi.

"Bahkan kami bersama RT menahan warga karena ada yang melonjak emosinya, dengan pendekatan kami, mereka masih menghargai kami untuk menahan emosi," ucap Jamaludin M Yasin.

Baca juga: Ini Alasan Warga SBR 7 Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya

Pihaknya masih menunggu dari Pantarlih KPU Kubu Raya menyampaikan persoalan ini pada atasan mereka dan jika mereka tetap bersikukuh memasukan warga SBR 7 ke Kubu Raya, pihaknya siap menghadapi.

"Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak" tegas Ketua RW 23, Jamaludin M Yasin.

Persoalan di SBR 7 bermula saat adanya petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya yang datang untuk mendata warga setempat.

Padahal menurut pengakuan warga mereka adalah warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP hingga sertifkat rumah.

Saat menggelar pertemuan pada Selasa 21 Februari 2023 malam, seluruh warga RT03/RW23 di Komplek SBT 7 kompak menolak pemindahan data pemilih dari Pontianak ke Kubu Raya.

Warga juga menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menetapkan wilayahnya dari Pontianak masuk ke Kubu Raya.

Tulisan yang dibuat warga SBR 7 menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya
Tulisan yang dibuat warga SBR 7 menolak pencoklitan oleh petugas KPU Kubu Raya dan ditempelkan di rumah-rumah warga setempat.

Aksi penolakan warga tersebut langsung dilakukan dengan pernyataan sikap didepan petugas KPU Kubu Raya yang sengaja dihadirkan.

Ketua RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin menjelaskan pihaknya tegas menyatakan menolak pencoklitan data dari Kabupaten Kubu Raya.

"Kami dari awal pindah ke komplek ini sejak tujuh tahun terakhir dari awal terbentuknya RT 03 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur dan sertifikat tanah kami berlokasi di Pontianak Timur," ucapnya tegas setelah pernyataan sikap bersama-sama seluruh warga RT03/RW23.

Baca juga: Tak Mau Masuk Kubu Raya, Warga SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU

Pemindahan secara sepihak ini dianggap warga setempat merampas hak-hak mereka sebagai warga negara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved