Dipindahkan Secara Sepihak dari Pontianak ke Kubu Raya, Warga SBR 7 Siapkan Aksi Kepung KPU Provinsi

"Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak".

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aksi pernyataan sikap warga RT3/RW23 SBR 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur yang menolak dicoklit petugas KPU Kubu Raya serta menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menyatakan wilayahnyamasuk Kubu Raya. 

"Menurut saya ada kelalaian dari Pemerintah Kota Pontianak terbukti dengan kami dilimpahkan dari KPU Kota Pontianak ke KPU Kubu Raya. Kenapa kami harus dilimpahkan ke Kabupaten Kubu Raya sedangkan kami dari awal pemilihan umum termasuk Pilwako kami memilih di TPS Kota Pontianak. Saya sendiri anggota KPPS Kota Pontianak untuk Pemilu dan Pilkada sebelumnya," ujar Hidayatul Muslimin.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved