Dipindahkan Secara Sepihak dari Pontianak ke Kubu Raya, Warga SBR 7 Siapkan Aksi Kepung KPU Provinsi
"Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak".
Editor:
Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aksi pernyataan sikap warga RT3/RW23 SBR 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur yang menolak dicoklit petugas KPU Kubu Raya serta menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menyatakan wilayahnyamasuk Kubu Raya.
"Menurut saya ada kelalaian dari Pemerintah Kota Pontianak terbukti dengan kami dilimpahkan dari KPU Kota Pontianak ke KPU Kubu Raya. Kenapa kami harus dilimpahkan ke Kabupaten Kubu Raya sedangkan kami dari awal pemilihan umum termasuk Pilwako kami memilih di TPS Kota Pontianak. Saya sendiri anggota KPPS Kota Pontianak untuk Pemilu dan Pilkada sebelumnya," ujar Hidayatul Muslimin.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tags
SBR 7
KPU
Provinsi
Jamaludin M Yasin
Kelurahan Saigon
Kecamatan Pontianak Timur
Kubu Raya
Komplek Star Borneo Residen
KPU Kubu Raya
KPU Kota Pontianak
Hidayatul Muslimin
Berita Terkait
Baca Juga
CURHAT Ortu di Kubu Raya-Pontianak Timur soal MBG: Sering Basi, Burger hingga Ayam Berbau Tak Sedap |
![]() |
---|
Menu MBG Salah Satu Sekolah di Kubu Raya Sering Basi, Orang Tua Murid Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Silvopastura Jadi Sumber Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Teluk Bakung |
![]() |
---|
Daftar Data Lengkap MAN Kubu Raya, Lokasi dan Jumlah Peserta Didik Beserta Jurusan |
![]() |
---|
IMUNISASI Rubella Kalbar Tertinggal Baru 33,6 Persen dari 95 Target Nasional, Tiga Daerah Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.