Dipindahkan Secara Sepihak dari Pontianak ke Kubu Raya, Warga SBR 7 Siapkan Aksi Kepung KPU Provinsi

"Siapapun yang buat keputusan itu kami siap menghadapinya. Penolakan kami ini alasannya sudah sangat jelas kami adalah warga Pontianak".

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Aksi pernyataan sikap warga RT3/RW23 SBR 7 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur yang menolak dicoklit petugas KPU Kubu Raya serta menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang menyatakan wilayahnyamasuk Kubu Raya. 

Bahkan mereka mengancam akan mengepung KPU Provinsi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga Kota Pontianak.

Jika dalam satu dua hari ini tidak ada kejelasan dari KPU Kubu Raya dan Kota Pontianak untuk penetapan data pemilih warga SBR 7 sebagai pemilih di Kota Pontianak, warga SBR 7 akan melakukan aksi menggeruduk serta mengepung KPU Provinsi memperjuangkan hak mereka.

"Kalau masih bersikeras, kami mau tidak mau akan bertindak tegas mendatangi KPU Provinsi Kalbar melakukan aksi memperjuangkan hak kami di sini sesuai dengan administrasi kependudukan"

" Saya tegaskan tak satu pun warga kami di RT03/RW23 yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya. Identitas kependudukan yang kami pegang adalah Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak," ucapnya berkaca-kaca dengan penuh emosi karena dipindahkan secara sepihak dari kota Pontianak ke Kubu Raya.

Pihak nya sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan dari pemerintah Kota Pontianak.

Sebagai warga tentunya merasa dikhianati dengan pemindahan secara sepihak, padahal selama ini mereka mengaku telah menjalankan kewajiban sebagai pendudukan Kota Pontianak seperti membayar pajak.

"Kami akan menggelar aksi yang lebih dari sekarang ini. Kami akan menggeruduk KPU Provinsi Kalbar untuk meminta penjelasan kenapa kami dilimpahkan ke KPU Kubu Raya sementara kami jelas warga Kota Pontianak dari sejak pemilihan umum sebelumnya hingga sekarang," tegas Hidayatul Muslimin.

Sebagai ketua RT, Hidayatul Muslimin menegaskan tidak pernah diberi tahu terkait pemindahan penduduk tersebut.

Dirinya dan warga setempat baru mengetahui kalau wilayahnya masuk dalam wilayah pemilihan Kabupaten Kubu Raya setelah Tim dari Pantarlih Coklit datang ke rumahnya beberapa hari lalu.

Hanya saja tim Pantarlih tidak memperkenalkan diri berasal dari Kubu Raya, jadi dirinya mempersilakan karena berpikir mereka berasal dari Kota Pontianak.

Keesokan harinya, mereka baru menghubungi Hidayatul Muslimin melalui chat Whatsapp dan menyatakan bahwa mereka lupa menyebutkan dari Pantarlih Coklit Kubu Raya.

Sejak saat itu, ia baru mengetahui kalau SBR 7 Pontianak Timur masuk dalam bagian daerah pemilihan Kubu Raya dan seluruh warga sepakat menolak dan menuangkannya dalam petisi penolakan untuk dicoklit oleh Pantarlih KPU Kubu Raya.

"Kami menolak dengan tegas dilakukannya pencoklitan dari Kabupaten Kubu Raya" ucapnya.

Berdasarkan data yang ada, Hidayatul Muslimin menjelaskan didaerahnya masuk dalam TPS 18 Ampera Raya dan mempunya sekitar 185 pemilih atau sebanyak sembilan blok di komplek SBR 7.

Ia menambahkan secara resmi kami belum pernah menerima informasi atau penjelasan dari pihak terkait berkaitan dengan status kependudukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved