Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal? Cek 3 Golongan Usaha Yang Wajib Sertifikasi Halal!
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang memiliki Sertifikasi Halal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Adanya Sertifikasi Halal menjadi penting bagi perusahaan makanan minuman hingga jasa penyembelihan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang memiliki Sertifikasi Halal.
Aqil memamparkan ketiga kelompok produk tersebut yang pertama adalah produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Hal itu tak lepas dari Pemerintah yang mewajibkan sejumlah perusahaan untuk memiliki Sertifikasi Halal hingga Oktober 2024.
• BPJPH Kembali Buka Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini 6 Syarat Pendaftarannya
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Aqil, seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 17 Februari 2023.
Sertifikat halal MUI merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya.
Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
• Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kemenag Terbaru ! Berapa Biaya Sertifikasi Halal Kemenag 2022 ?
Melansir dari laman halal.go.id, proses sertifikasi halal bisa memakan waktu 21 hari. Berikut adalah alur dan cara mendapatkan sertifikat halal:
1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap
Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pelengkap untuk melakukan permohonan sertifikasi halal, antara lain:
a) Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);
b) Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai;
Cek Bansos KTP BRI hingga BNI Lewat Hp, PKH dan BPNT Tahap 3 Rp 600 Ribu Cair |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun |
![]() |
---|
Pelindo Regional 2 Pontianak Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 13 UMKM |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Nama Resmi Dilarang untuk Pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
GRATIS Cara Download KK Online Terbaru 1 Agustus 2025 lewat Aplikasi, Email hingga WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.