BPJPH Kembali Buka Program Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini 6 Syarat Pendaftarannya
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mengawali tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, belum lama ini.
"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya.
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
• Pengusaha di Kalbar Mulai Daftar Sertifikat Halal, Banyak yang Dagangannya Makin Laku
• Sejumlah Pengelola Cafe di Sambas Daftarkan Sertifkat Halal Masakan
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Berikut syarat pendaftaran Sehati 2023 melansir dari ptsp.halal.go.id:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin HALAL INDONESI edar(PIRT/MD/UMOT/ -UKOT), Sertifikat Laik, Higiene Sanitasi (SLHS), untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Cek Bansos 600 Ribu Tahap 4 2025 Lewat Hp, Dana Bantuan PKH dan BPNT Cair Oktober–Desember |
![]() |
---|
BERAPA Kode Referral Tunaiku? Kode Referral Tunaiku AmarBank Direkomendasikan Adalah SYAH2599 |
![]() |
---|
BERAPA Kode Referral Ajaib Saham dan Kode Referral Ajaib Alpha Kripto? Referral Ajaib syah3742166793 |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Daftar Akun Aplikasi Bittime Masukan Kode Referral WHLEQE, Apakah Bittime Resmi Aman? |
![]() |
---|
18 Oktober Diperingati Hari Apa? Ini Deretan Hari Besar Nasional dan Internasionalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.