Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal? Cek 3 Golongan Usaha Yang Wajib Sertifikasi Halal!
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang memiliki Sertifikasi Halal.
c) Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahak tambahan, dan bahan penolong;
d) Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;
e) Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
2. Melakukan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.
Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia.
3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.
4. Memeriksa atau Menguji Kehalalan Produk
LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.
• Daftar Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tak Sulit, Berikut Syarat-syaratnya!
5. Menetapkan Kehalalan Produk
Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
6. Menerbitkan Sertifikat Halal
BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.
Demikian penjelasan mengenai cara-cara dalam mengurus sertifkasi halal beserta syarat atau golongan usaha yang wajib mengantongi dokumen tersebut, Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Cek Bansos KTP BRI hingga BNI Lewat Hp, PKH dan BPNT Tahap 3 Rp 600 Ribu Cair |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun |
![]() |
---|
Pelindo Regional 2 Pontianak Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 13 UMKM |
![]() |
---|
6 Aturan Jenis Nama Resmi Dilarang untuk Pembuatan KTP dan KK Terbaru Per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
GRATIS Cara Download KK Online Terbaru 1 Agustus 2025 lewat Aplikasi, Email hingga WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.