Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal? Cek 3 Golongan Usaha Yang Wajib Sertifikasi Halal!

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang memiliki Sertifikasi Halal.

|
Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Siti Rohmah, pemilik usaha Citra Rasa Mandiri, yang sudah menerima sertifikasi halal-Berikut adalah kategori atau golongan usaha yang wajib memiliki Sertifikasi Halal beserta cara dan prosedur untuk membuatnya. 

c) Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahak tambahan, dan bahan penolong;

d) Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;

e) Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

2. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. 

Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia.

3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

4. Memeriksa atau Menguji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

Daftar Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tak Sulit, Berikut Syarat-syaratnya!

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. 

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

Demikian penjelasan mengenai cara-cara dalam mengurus sertifkasi halal beserta syarat atau golongan usaha yang wajib mengantongi dokumen tersebut, Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved