Warga Perumnas IV Tolak Coklit Pemilu 2024 oleh KPU Kubu Raya

Pernyataan penolakan secara tegas itu disampaikan langsung 17 RT dan 5 RW yang ada di Komplek Perum IV Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. 

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Perumnas IV
Forum Masyarakat Perumahan Nasional Empat (Perumnas IV) beserta beserta ketua RT dan RW setempat kompak menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Forum Masyarakat Perumahan Nasional Empat (Perumnas IV) beserta beserta ketua RT dan RW setempat kompak menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya

Pernyataan penolakan secara tegas itu disampaikan langsung 17 RT dan 5 RW yang ada di Komplek Perum IV Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. 

"Kami menolak pelaksanaan Coklit bagi warga yang ber-KTP Pontianak dilakukan oleh KPU Kubu Raya," ucap Ketua Forum Perumnas IV Hang Jebat beserta para Ketua RT/RW saat menyampaikan pernyataan sikap, Rabu 15 Februari 2023.

Menurut Hang Jebat, tak hanya para Ketua RT dan RW, seluruh warga Perumnas 4 menolak untuk dicoklit oleh petugas Kubu Raya

Persoalan dan kisruh di tengah masyarakat Ferumnas IV bermula dari penetapan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya. 

Soroti Pencoklitan di Perumnas IV, Provinsi Kalbar Jadi Atensi KPU RI di Pemilu 2024

Awalnya Perumnas IV merupakan wilayah Kota Pontianak dan seluruh administrasi masyarakat dilayani serta tercatat sebagai warga Kota Pontianak dan Persoalan sosial muncul seiring keluarnya Permendagri 52 tahun 2020 yang memutuskan  Perumnas IV masuk wilayah Kubu Raya

Masyarakat Ferumnas IV tak terima dan menolak tegas bahwa wilayah masuk dan ditetapkan sebagai bagian wilayah Kubu Raya

"Secara hukum, kami warga Ferumnas IV masih merupakan warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP," tegas Hang Jebat selalu Ketua Forum Masyarakat. 

Persoalan sosial ini berlanjut hingga jelang pemilihan umum 2024, dimana penolakan tegas dilakukan saat adanya petugas Coklit dari Kubu Raya

Pasalnya warga Ferum IV merasa mereka bukanlah bagian dari Kubu Raya, melainkan mereka secara hukum masih sah sebagai warga Kota Pontianak dengan bukti memegang KTP. 

Penolakan terhadap Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan oleh Ketua RF 4, Tiurma Siboea. Ia menyebutkan pada Selasa 14 Februari 2023 ada petugas Coklit yang datang untuk mendata warganya, namun langsung diusir. 

Tiurma Siboea menambah da petugas dari Kubu Raya datang mendata warga dan minta izin pada dirinya selaku RT, ditegaskan karena ia dalah RT dari Kota Pontianak dan warganya juga warga Pontianak jadi petugas tersebut ditolak mentah-mentah. 

"Saya katakan warga saya tidak boleh didata dari Kubu Raya. Melainkan kami siap menerima pendataan Coklit dari Kota Pontianak," cetus nya.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Minta Coklit Disesuaikan KTP Warga

Cecara geografis Perumnas IV memang masuk Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 tahun 2020. 

Keputusan memasukkan Perumnas IV ke Kubu Raya dari Kota Pontianak dinilai ketua RT dan Forum Perumnas IV tidak mengakomodir kepentingan masyarakat serta mengesampingkan asas manfaat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved