Soroti Pencoklitan di Perumnas IV, Provinsi Kalbar Jadi Atensi KPU RI di Pemilu 2024

Hal tersebut menanggapi dengan adanya polemik terkait dengan pencoklitan terhadap warga di Perumnas IV oleh KPU Kubu Raya.

|
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU RI
Komisioner KPU RI, August Mellaz. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU RI, August Mellaz menyampaikan, bahwa Provinsi Kalimantan Barat menjadi atensi KPU RI dalam pelaksanaan proses Pemilu 2024 ini.

Hal tersebut menanggapi dengan adanya polemik terkait dengan pencoklitan terhadap warga di Perumnas IV oleh KPU Kubu Raya. Pasalnya warga di sana masih ber-KTP Pontianak.

"Kalbar menjadi atensi penting KPU RI," ujarnya saat menghadiri Kirab Pemilu 2024 di KPU Provinsi Kalbar, Selasa 14 Februari 2024.

Menurutnya, Kalbar memang mempunyai kekhasan yang berbeda dari daerah lainnya.

"Sehingga ini sebenarnya simbolisasi dari pemilu sebagai sarana demokrasi," tukasnya.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Minta Coklit Disesuaikan KTP Warga

Wali Kota Pontianak Komentari Soal Pencoklitan di Perumnas IV

Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Menanggapi polemik itu, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyampaikan, bahwa untuk penyelesaian terkait dengan polemik pencoklitan Pemilu 2024 di kawasan Perumnas IV yang dilakukan oleh Pantarlih Kubu Raya diserahkan kepada KPU dan Pemerintah Pusat.

"Karena itu menyangkut dua wilayah, maka masuk aturan pusat dan KPU yang memfasilitasi atau menyampaikan kepada pemerintah pusat," ujarnya, usai menghadiri Kirab Pemilu 2024 di KPU Kota Pontianak, Selasa 14 Februari 2023.

"Karena yang menentukan adalah Permendagri terkait batas wilayah, sehingga dampaknya ke wilayah berbatasan tersebut," timpalnya.

Seperti diketahui, Perumnas IV masuk wilayah Kota Pontianak namun setelah keluarnya Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.

Namun pada intinya, Wako Edi menerangkan, bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun keatas dan memiliki KTP sudah memiliki hak suara untuk memilih.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved