Breaking News

Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Minta Coklit Disesuaikan KTP Warga

Jauh sebelum itu, tahun 2010 Gubernur Kalbar Cornelis telah mengeluarkan SK Gubernur bahwa wilayah tersebut masuk dalam Kota Pontianak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Suasana pintu Gerbang Perumnas IV yang masih memiliki masalah kewilayahan. Selasa 14 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat Pontianak Hang Zebat menyampaikan bahwa pihaknya bersama warga Perumnas IV tidak pernah menolak petugas KPU Kubu Raya yang akan melakukan pencocokan dan penelitian data untuk Pemilu 2024.

Namun, dikatakannya tersebut harus dilakukan untuk warga Perumnas IV yang ber KTP Kubu Raya.

Sementara bagi warga Perumnas IV yang ber KTP Kota Pontianak, maka Coklis dilakukan oleh KPU Kota Pontianak.

Hingga saat ini, dijelaskan oleh Hang Zebat bahwa di Perumnas IV masih ada masalah tentang kewilayahan yang belum selesai.

Dimana wilayah Perumnas IV yang sebelumnya masuk Kota Pontianak namun sejak tahun 2020 berpindah ke Kabupaten Kubu Raya yang kemudian membawa serangkaian dampak bagi warga Perumnas, seperti dari sisi pendidikan, kesehatan, serta administrasi kependudukan lainya.

Baca juga: Ketua KPU Kota Pontianak : Pencoklitan Warga Perum IV Kewenangan Kabupaten Kubu Raya

Akibat hal itu, di wilayah Perumnas IV terdapat dua masyarakat, pertama warga yang memiliki KTP Kota Pontianak dan ada warga yang memiliki KTP Kabupaten Kubu Raya.

Masing - masing masyarakat dikatakannya memiliki dasar hukum sendiri, pertama pihaknya berpegang pada SK Gubernur Kalbar tahun 2010 sementara warga yang masuk kabupaten Kubu Raya berpatokan berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

"Jadi warga Perumnas IV yang ber KTP Kota Pontianak minta di Coklis oleh KPU Kota Pontianak, sementara yang KTP Kubu Raya silahkan dilakukan oleh petugas KPU Kubu Raya, untuk sementara abaikan dulu lah terkait Permendagri dan sebagainya, agar masyarakat tenang," ujarnya.

Terkait sengkata batas wilayah Perumnas IV sejak beberapa tahun lalu hingga akhirnya pahun 2020 lalu dimana keluar Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 terkait batas wilayah Perumnas IV.

Jauh sebelum itu, tahun 2010 Gubernur Kalbar Cornelis telah mengeluarkan SK Gubernur bahwa wilayah tersebut masuk dalam Kota Pontianak.

Kemudian, diperkuat pula dengan berbagai dokumen sejarah bahwa wilayah Perumnas IV masuk ke Kota Pontianak, seperti surat keterangan wilayah dari Kesultanan Pontianak.

Lalu, terdapat SKT tanah wilayah Perumnas tersebut yang masuk ke Kota Pontianak.

"Dasarnya Perumnas di klaim Kubu Raya dimana, Perumnas IV ini berada di tengah - tengah Kota Pontianak, Utara Tanjung Hulu, Barat Vila Elektrik, Timurnya Padat Karya, dan Selatannya Star Borneo, jadi dasarnya apa klaim ini," ujarnya. (*)

Warga Perum IV Tolak Dicoklit Pantarlih Kubu Raya, Permendagri 52 Tahun 2020 Dinilai Cacat Hukum

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved