Respon Akhir Orangtua Brigadir J, Ungkap Terimakasih Atas Keadilan dan Hati Nurani Majelis Hakim
Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
“Terimakasih untuk pak hakim, seluruh masyarakat dan media yang sudah menyoroti kasus ini dengan sangat baik, sehingga hukuman bisa adil dan sesuai untuk rakyat kecil, terutama bagi hakim bahwa Hakim adalah perpanjangan tangan dari Tuhan,” ungkap ayah Brigadir J atas proses hukum dan vonis yang berakhir hari ini untuk melihat keadilan atas kematian anaknya tersebut.
Jadi Panutan Hukum
Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
Reza, yang juga psikolog forensik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada Eliezer.
Pertama, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sesi pertama persidangan.
Kedua, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan. Reza mengatakan tindakan yang diambil Bharada E mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
Terdakwa dalam hal ini langsung mengakui perbuatannya dan mengaku salah. "Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.
Ketiga, Richard Eliezer disebut Reza telah membacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo. Meski demikian, pledoi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim.
"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.
Faktor terakhir adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk membongkar dalang pembunuhan Yosua.
Jaksa penuntut umum sebelumnya memvonis Richard Eliezer dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun Richard Eliezer membela diri dengan mengatakan tak patut mendapatkan hukuman tersebut karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Penjual Daging Kucing di Pagar Alam Ditangkap, Warga Resah dan Dokter Ingatkan Bahaya Rabies |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus Viral Bullying di Sambas: PN Sambas Segera Bacakan Putusan Terhadap Tersangka P |
![]() |
---|
84 Anak Diamankan, Tiga Diproses Hukum Terancam 10 Tahun Penjara Bawa Bom Molotov Demo DPRD Kalbar |
![]() |
---|
KPPAD Kalbar Dampingi Tiga Anak, Diproses Hukum karena Kedapatan Bawa Bom Molotov Saat Demo |
![]() |
---|
Direktur PDAM Tirta Senentang Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Rekening Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.