Respon Akhir Orangtua Brigadir J, Ungkap Terimakasih Atas Keadilan dan Hati Nurani Majelis Hakim

Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.

Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / kompas tv
Ekspresi muka Richard E saat menunggu pembacaan sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023 

“Terimakasih untuk pak hakim, seluruh masyarakat dan media yang sudah menyoroti kasus ini dengan sangat baik, sehingga hukuman bisa adil dan sesuai untuk rakyat kecil, terutama bagi hakim bahwa Hakim adalah perpanjangan tangan dari Tuhan,” ungkap ayah Brigadir J atas proses hukum dan vonis yang berakhir hari ini untuk melihat keadilan atas kematian anaknya tersebut.

Jadi Panutan Hukum

Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.

Reza, yang juga psikolog forensik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada Eliezer.

Pertama, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sesi pertama persidangan.

Kedua, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan. Reza mengatakan tindakan yang diambil Bharada E mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

Terdakwa dalam hal ini langsung mengakui perbuatannya dan mengaku salah. "Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.

Ketiga, Richard Eliezer disebut Reza telah membacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo. Meski demikian, pledoi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim.

"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.

Faktor terakhir adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk membongkar dalang pembunuhan Yosua.

Jaksa penuntut umum sebelumnya memvonis Richard Eliezer dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun Richard Eliezer membela diri dengan mengatakan tak patut mendapatkan hukuman tersebut karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved