BABAK Baru Kasus Viral Bullying di Sambas: PN Sambas Segera Bacakan Putusan Terhadap Tersangka P
Kasus ini melibatkan korban NA (14) dan anak pelaku P, yang sama-sama masih berstatus pelajar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kasus perundungan (bullying) yang sempat viral di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini mulai memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Rabu 3 September 2025.
Kasus ini melibatkan korban NA (14) dan anak pelaku P, yang sama-sama masih berstatus pelajar.
Meskipun sebelumnya sempat menempuh upaya diversi, perkara tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Kuasa hukum korban, Sri Hartati, menyampaikan bahwa jalannya persidangan hingga saat ini telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara.
“Sejauh ini jalannya persidangan telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara, dan keluarga anak korban bersama kami terus mengikuti setiap tahapannya dengan penuh perhatian,” kata Sri Hartati kepada Tribunpontianak.co.id.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Rumah Aktivis Narkoba di Ketapang Diduga Dibakar OTK, Korban Sebut Intimidasi
Agenda Sidang Lanjutan
Sri Hartati menjelaskan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda tuntutan jaksa dan pledoi.
Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.
“Kami menunggu dengan harapan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegas Sri Hartati.
Ia menambahkan, keluarga korban NA berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai efek jera.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Aktivis Delpedro Sempat Diikuti Aparat Saat Hendak Ganti Pakaian
Trauma Berat dan Harapan Restitusi
Sri Hartati menekankan bahwa korban mengalami kekerasan yang berat sehingga menimbulkan trauma fisik dan psikis mendalam.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan aspek pemenuhan hak korban, termasuk restitusi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Tidak hanya hukuman pidana terhadap anak pelaku, tetapi juga pemenuhan hak-hak korban. Ini penting agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, khususnya terhadap anak-anak,” ujarnya.
kasus bullying sambas
perundungan anak di sambas
persidangan kasus bullying
kuasa hukum korban sambas
korban bullying sambas
pn sambas sidang bullying
efek jera kasus perundungan
tuntutan jaksa kasus anak
putusan hakim kasus bullying
restitusi korban perundungan
Syarat Berat Timnas U23 Indonesia Lolos AFC Asian Cup U23 2026 Usai Dihukum Laos |
![]() |
---|
Penumpang Boeing Delta Telinga Pecah, Gugatan Miliar Rupiah Diajukan 2025 |
![]() |
---|
Bansos Terbaru Cair Oktober 2025 ! PKH Tahap 4 2025 hingga Bantuan Belanja Sembako 600 Ribu |
![]() |
---|
PIP Kemdikdasmen Go Id Terbaru: Cek Pencairan Program Indonesia Pintar 2025 Lewat Hp |
![]() |
---|
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru Cek Bansos Kemensos: Pencairan Bansos Pelajar Miskin hingga PKH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.