BABAK Baru Kasus Viral Bullying di Sambas: PN Sambas Segera Bacakan Putusan Terhadap Tersangka P

Kasus ini melibatkan korban NA (14) dan anak pelaku P, yang sama-sama masih berstatus pelajar.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
PERADILAN ANAK - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Kamis 4 September 2025. Kasus ini melibatkan korban NA (14) dan anak pelaku P, yang sama-sama masih berstatus pelajar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kasus perundungan (bullying) yang sempat viral di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kini mulai memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Rabu 3 September 2025.

Kasus ini melibatkan korban NA (14) dan anak pelaku P, yang sama-sama masih berstatus pelajar.

Meskipun sebelumnya sempat menempuh upaya diversi, perkara tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Kuasa hukum korban, Sri Hartati, menyampaikan bahwa jalannya persidangan hingga saat ini telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara.

“Sejauh ini jalannya persidangan telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara, dan keluarga anak korban bersama kami terus mengikuti setiap tahapannya dengan penuh perhatian,” kata Sri Hartati kepada Tribunpontianak.co.id.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Rumah Aktivis Narkoba di Ketapang Diduga Dibakar OTK, Korban Sebut Intimidasi

Agenda Sidang Lanjutan

Sri Hartati menjelaskan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda tuntutan jaksa dan pledoi.

Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.

“Kami menunggu dengan harapan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegas Sri Hartati.

Ia menambahkan, keluarga korban NA berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

Menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga sebagai efek jera.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Aktivis Delpedro Sempat Diikuti Aparat Saat Hendak Ganti Pakaian

Trauma Berat dan Harapan Restitusi

Sri Hartati menekankan bahwa korban mengalami kekerasan yang berat sehingga menimbulkan trauma fisik dan psikis mendalam.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan aspek pemenuhan hak korban, termasuk restitusi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Tidak hanya hukuman pidana terhadap anak pelaku, tetapi juga pemenuhan hak-hak korban. Ini penting agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, khususnya terhadap anak-anak,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved