Respon Akhir Orangtua Brigadir J, Ungkap Terimakasih Atas Keadilan dan Hati Nurani Majelis Hakim
Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Vonis untuk Bharada E atau Richard Eliezer sudah diumumkan berdasarkan putusan hakim 1 tahun 6 bulan.
Suasana setelah vonis pun menjadi riuh dan menggemparkan public, karena lebih ringan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E tetap harus menerima hukuman karena perbuatannya juga membuat Brigadir J meninggal dunia.
Rasa pilu yang dihadapi oleh keluarga Brigadir J ini membuar Bharada E menyesal atas semua perbuatannya tersebut.
Sehingga, Bharada E mengakui semua perkara dan kejadian saat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
• Nasib Karir Richard Eliezer di Polri Setelah Vonis Hakim, Bharada E Sempat 4 Kali Gagal Tes Polisi
Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Karena kejujuran dan keberanian dari sosok Richard Eliezer, serta permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J, ia mendapat perhatian public untuk kejujuran yang terjadi sebenarnya.
Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.
Kasus ini sangat menyita perhatian public dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat di Indonesia.
Sehingga berharap Bharada E untuk jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya, sebelum vonis berlangsung.
Dengan kejujuran tersebut, keluarga Brigadir Joshua pun memaafkan Bharada E dan memintanya untuk terus jujur hingga siding terakhir nantinya.
• Hakim Adil Tuhan Yesus Baik Allahu Akbar Haleluya! Teriakan Histeris Sambut Hasil Vonis Bharada E
Ia juga meminta perlindungan hukum, untuk dirinya dan juga keluarganya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan nantinya.
Orangtua Brigadir J yang turut hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memberikan dukungan moril terhadap Bharada E tersebut.
Bahkan, keluarga Brigadir J berharap tuntutan untuk Richard Eliezer bisa lebih ringan dibawah 5 tahun.
Namun, hakim memutuskan vonis untuk Richard Eliezer ternyata jauh lebih ringan 1 tahun 6 bulan, dengan denda dan proses hukum lanjutan juga dipotong masa tahanan.
“Terimakasih untuk pak hakim, seluruh masyarakat dan media yang sudah menyoroti kasus ini dengan sangat baik, sehingga hukuman bisa adil dan sesuai untuk rakyat kecil, terutama bagi hakim bahwa Hakim adalah perpanjangan tangan dari Tuhan,” ungkap ayah Brigadir J atas proses hukum dan vonis yang berakhir hari ini untuk melihat keadilan atas kematian anaknya tersebut.
Jadi Panutan Hukum
Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
Reza, yang juga psikolog forensik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada Eliezer.
Pertama, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sesi pertama persidangan.
Kedua, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan. Reza mengatakan tindakan yang diambil Bharada E mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
Terdakwa dalam hal ini langsung mengakui perbuatannya dan mengaku salah. "Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.
Ketiga, Richard Eliezer disebut Reza telah membacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo. Meski demikian, pledoi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim.
"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.
Faktor terakhir adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk membongkar dalang pembunuhan Yosua.
Jaksa penuntut umum sebelumnya memvonis Richard Eliezer dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun Richard Eliezer membela diri dengan mengatakan tak patut mendapatkan hukuman tersebut karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Penjual Daging Kucing di Pagar Alam Ditangkap, Warga Resah dan Dokter Ingatkan Bahaya Rabies |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus Viral Bullying di Sambas: PN Sambas Segera Bacakan Putusan Terhadap Tersangka P |
![]() |
---|
84 Anak Diamankan, Tiga Diproses Hukum Terancam 10 Tahun Penjara Bawa Bom Molotov Demo DPRD Kalbar |
![]() |
---|
KPPAD Kalbar Dampingi Tiga Anak, Diproses Hukum karena Kedapatan Bawa Bom Molotov Saat Demo |
![]() |
---|
Direktur PDAM Tirta Senentang Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Rekening Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.