Respon Akhir Orangtua Brigadir J, Ungkap Terimakasih Atas Keadilan dan Hati Nurani Majelis Hakim

Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.

Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / kompas tv
Ekspresi muka Richard E saat menunggu pembacaan sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Vonis untuk Bharada E atau Richard Eliezer sudah diumumkan berdasarkan putusan hakim 1 tahun 6 bulan.

Suasana setelah vonis pun menjadi riuh dan menggemparkan public, karena lebih ringan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Bharada E tetap harus menerima hukuman karena perbuatannya juga membuat Brigadir J meninggal dunia.

Rasa pilu yang dihadapi oleh keluarga Brigadir J ini membuar Bharada E menyesal atas semua perbuatannya tersebut.

Sehingga, Bharada E mengakui semua perkara dan kejadian saat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Nasib Karir Richard Eliezer di Polri Setelah Vonis Hakim, Bharada E Sempat 4 Kali Gagal Tes Polisi

Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Karena kejujuran dan keberanian dari sosok Richard Eliezer, serta permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J, ia mendapat perhatian public untuk kejujuran yang terjadi sebenarnya.

Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.

Kasus ini sangat menyita perhatian public dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat di Indonesia.

Sehingga berharap Bharada E untuk jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya, sebelum vonis berlangsung.

Dengan kejujuran tersebut, keluarga Brigadir Joshua pun memaafkan Bharada E dan memintanya untuk terus jujur hingga siding terakhir nantinya.

Hakim Adil Tuhan Yesus Baik Allahu Akbar Haleluya! Teriakan Histeris Sambut Hasil Vonis Bharada E

Ia juga meminta perlindungan hukum, untuk dirinya dan juga keluarganya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan nantinya.

Orangtua Brigadir J yang turut hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memberikan dukungan moril terhadap Bharada E tersebut.

Bahkan, keluarga Brigadir J berharap tuntutan untuk Richard Eliezer bisa lebih ringan dibawah 5 tahun.

Namun, hakim memutuskan vonis untuk Richard Eliezer ternyata jauh lebih ringan 1 tahun 6 bulan, dengan denda dan proses hukum lanjutan juga dipotong masa tahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved