Respon Akhir Orangtua Brigadir J, Ungkap Terimakasih Atas Keadilan dan Hati Nurani Majelis Hakim
Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Vonis untuk Bharada E atau Richard Eliezer sudah diumumkan berdasarkan putusan hakim 1 tahun 6 bulan.
Suasana setelah vonis pun menjadi riuh dan menggemparkan public, karena lebih ringan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E tetap harus menerima hukuman karena perbuatannya juga membuat Brigadir J meninggal dunia.
Rasa pilu yang dihadapi oleh keluarga Brigadir J ini membuar Bharada E menyesal atas semua perbuatannya tersebut.
Sehingga, Bharada E mengakui semua perkara dan kejadian saat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
• Nasib Karir Richard Eliezer di Polri Setelah Vonis Hakim, Bharada E Sempat 4 Kali Gagal Tes Polisi
Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Karena kejujuran dan keberanian dari sosok Richard Eliezer, serta permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J, ia mendapat perhatian public untuk kejujuran yang terjadi sebenarnya.
Richard Eliezer mengaku dirinya sangat terpaksa harus mengikuti scenario dari Ferdy Sambo yang telah menghabisi Brigadir J.
Kasus ini sangat menyita perhatian public dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat di Indonesia.
Sehingga berharap Bharada E untuk jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya, sebelum vonis berlangsung.
Dengan kejujuran tersebut, keluarga Brigadir Joshua pun memaafkan Bharada E dan memintanya untuk terus jujur hingga siding terakhir nantinya.
• Hakim Adil Tuhan Yesus Baik Allahu Akbar Haleluya! Teriakan Histeris Sambut Hasil Vonis Bharada E
Ia juga meminta perlindungan hukum, untuk dirinya dan juga keluarganya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan nantinya.
Orangtua Brigadir J yang turut hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memberikan dukungan moril terhadap Bharada E tersebut.
Bahkan, keluarga Brigadir J berharap tuntutan untuk Richard Eliezer bisa lebih ringan dibawah 5 tahun.
Namun, hakim memutuskan vonis untuk Richard Eliezer ternyata jauh lebih ringan 1 tahun 6 bulan, dengan denda dan proses hukum lanjutan juga dipotong masa tahanan.
Penjual Daging Kucing di Pagar Alam Ditangkap, Warga Resah dan Dokter Ingatkan Bahaya Rabies |
![]() |
---|
BABAK Baru Kasus Viral Bullying di Sambas: PN Sambas Segera Bacakan Putusan Terhadap Tersangka P |
![]() |
---|
84 Anak Diamankan, Tiga Diproses Hukum Terancam 10 Tahun Penjara Bawa Bom Molotov Demo DPRD Kalbar |
![]() |
---|
KPPAD Kalbar Dampingi Tiga Anak, Diproses Hukum karena Kedapatan Bawa Bom Molotov Saat Demo |
![]() |
---|
Direktur PDAM Tirta Senentang Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Rekening Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.