Walkot Pontianak Beberkan Keuntungan Pakai KTP Digital

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono mengatakan dengan menggunakan KTP digital ini akan terasa lebih simpel dan juga multi fungsi

KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Aplikasi KTP Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seiring berkembangnya teknologi digitalisasi, kini penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai menggunakan sistem Digital atau biasa disebut e-KTP.

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono mengatakan dengan menggunakan KTP Digital ini akan terasa lebih simpel dan juga multi fungsi. Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah punya KTP digital tersebut, dan saat ini sudah mulai dilakukan penerapannya.

"KTP Digital sudah diterapkan, saya juga sudah punya KTP Digital, yang pasti lebih simple dan multifungsi," katanya kepada TribunPontianak.co.id dikonfirmasi pada Minggu 12 Februari 2023.

Selain itu, ia juga menjelaskan untuk identitas data dapat tersimpan dengan baik ke dalam sebuah aplikasi seperti KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain.

Anggota DPRD Kota Pontianak Nilai KTP Digital Sudah Seharusnya Ada

"Di dalam sebuah aplikasi identitas bisa tersimpan seperti KTP, KK dan lain-lain," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani menyebutkan, untuk di Pontianak ditargetkan sebanyak 24 ribu NIK warga yang wajib KTP menggunakan KTP Digital.

Capaian tersebut, tentunya lanjut dia, akan secara bertahap dan sesuai dengan ketersediaan stok blangkonya.

"Di Pontianak stok ada lebih kurang 5.000 blangko. Kemudian untuk target Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ditetapkan dari pusat 25 persen atau lebih kurang 24.000 NIK dari warga yang wajib KTP dari jumlah 487.082," ungkapnya, Minggu 13 Februari 2023.

Dia juga menyebut untuk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Pontianak sebanyak 487.082.

"Artinya bahwa KTP-el yang dicetak dengan blanko, sedangkan Identitas kependudukan digital ( IKD ) itu KTP digital yang ada di handphone android yang sedang diterapkan dengan target 24 ribu tidak lagi dicetak," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KTP digital ini sudah mulai diterapkan per September 2021 melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat sehingga dapat memastikan keamanan data warga.

"Per September 2021 sudah diterapkan aplikasi SIAK terpusat. Jadi langkah-langkah dan upaya untuk pengamanan secara sistem di tangani Ditjen Dukcapil pusat," ungkapnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Landak, Alessius Asnanda, mengatakan sudah ada 7 dari 13 kecamatan se- Kabupaten Landak yang berhasil menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Cakupan tersebut juga akan terus diperluas hingga nantinya seluruh kecamatan di Kabupaten Landak dapat menggunakan KTP Digital melalui aplikasi IKD. Aktivitas IKD sangatlah mudah, asalkan kita sudah melakukan perekaman KTP sebelumnya. Jika belum, maka wajib melakukan perekaman KTP terlebih dahulu.

Ngaku Belum Tahu Ada KTP Digital, Warga Sambas: Sepertinya Menyulitkan

Dikatakan Alessius, untuk keamanannya, aplikasi IKD memiliki kunci atau pasword yang bisa disesuaikan oleh pengguna aplikasi. Jika handphone yang digunakan hilang, pengguna juga bisa menginput kembali data diri dengan mendownload ulang aplikasi dan masuk menggunakan email dan password yang sebelumnya digunakan di handphone lama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved