Vonis Sambo Cs

Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Tragis Ferdy Sambo Gegara Rasa Sakit Hati Putri

Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor: Rizky Zulham
YouTube
Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Tragis Ferdy Sambo Gegara Rasa Sakit Hati Putri. 

Sakit hati

Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri terluka dan sakit hati.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu.

Ilusi

Dalam pertimbangan lain, Wahyu meyakini tidak adanya pelecehan seksual yang dialami Putri tak lepas dari perkataan Sambo itu sendiri.
Wahyu menyebut Sambo pernah menyampaikan bahwa pelecehan seksual ini hanyalah sebuah ilusi. Hal ini disampaikan Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.

Bahkan, Sugeng mengungkapkan Sambo berulang kali menyampaikan hal itu.

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu.

Selain itu, Sambo juga disebut mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Wahyu.

Reaksi Dunia usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ikut tembak Yosua

Selain itu, Wahyu juga meyakini Sambo turut menembak Yosua.

Keyakinan ini berdasarkan barang bukti, keterangan ahli Arif Sumirat, keterangan saksi Rifaizal Samua, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved