Kisruh Minyak Goreng Mahal dan Langka di Tengah Kelesuan Ekspor Sawit hingga Cuan Sedikit
Kisruh minyak goreng kembali terulang yang berdampak dari harganya yang mahal hingga pasokannya juga langka di pasaran.
TRIBUNPONTIANAK.OC.ID - Kisruh minyak goreng kembali terulang yang berdampak dari harganya yang mahal hingga pasokannya juga langka di pasaran.
Saat ini, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng kemasan berSsubsidi merek MinyaKita. Kalaupun ada, harganya sudah di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada akhir pekan kemarin harga Minyakita rata-rata berada di Rp 15.200 per liter. Sedangkan minyak goreng curah Rp 14.700 per liter.
Sebagai catatan, MinyaKita adalah salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan kebijakan wajib kemasan minyak goreng. Kebijakan itu tertuang lewat Permendag Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Dalam aturan itu, penyaluran minyak goreng rakyat dari hasil domestic market obligation (DMO) dapat berbentuk minyak goreng curah atau via minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang ada insentifnya.
Sejatinya, Minyakita diluncurkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi dan langka.
• Isi Poin Surat Edaran Aturan Resmi Penjualan MinyaKita dan Minyak Goreng Subsidi
Upaya Stabilkan Pasokan dan Harga
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kelangkaan Minyakita di pasaran karena meningkatnya demand. Menurutnya, masyarakat banyak yang beralih menggunakan Minyakita sebab kualitasnya bagus, namun harga lebih murah.
Supaya stok minyak goreng terjaga, apa lagi menjelang Ramadan dan Lebaran, opsi peningkatan DMO minyak sawit sebesar 50 persen bagi para ekportir dipilih.
"Untuk itu, kami bakal menambah pasokan Minyakita ke pasar yang sebelumnya 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan," kata Mendag Zulhas, Sabtu 4 Februari 2023.
Selain menambah pasokan, Kemendag akan mengurangi distribusi Minyakita di sektor ritel modern, serta melarang penjualan melalui daring atawa online. Distribusi pangan pokok ini akan difokuskan ke pasar rakyat atau tradisional.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bahkan telah menurutkan (take down) sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp 14.000 per liter,” kata Zulhas.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Sementara, Satgas Pangan juga akan melakukan pengawasan agar harga dan pasokan Minyakita bisa tepat sasaran. "Hingga Lebaran, pasokan Minyakita diutamakan untuk pasar rakyat, tidak boleh dijual lebih dari harga eceran tertinggi dan akan diawasi Satgas Pangan," papar Mendag.
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
HARGA Sembako Papua Hari Ini: Bawang Merah Rp 73.750, Minyak Goreng Curah Turun 9,29 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.