Vonis Sambo Cs
Sambo Divonis Mati! Tangis Ibunda Yosua Hutabarat Pecah, Peluk Erat Foto Mendiang Anaknya
Deraian air mata Rosti Simanjuntak yang keluar dari balik kaca mata diseka dengan tangannya. Ia tampak tak dapat menahan haru atas keputusan hakim.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tangis ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Deraian air mata Rosti Simanjuntak yang keluar dari balik kaca mata diseka dengan tangannya.
Ia tampak tak dapat menahan haru atas keputusan hakim terhadap pembunuh anaknya.
Rosti Simanjuntak terlihat duduk menangis di ruang sidang.
Kuasa hukum Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendampingi disamping Rosti Simanjuntak.
• Hasil Vonis Ferdy Sambo! Sambo Vonis Mati
Dengan tertatih Rosti Simanjuntak berjalan keluar ruangan sidang.
Sambil berjalan ia menyeka air mata dan mengusap hidung dengan sapu tangan warna abu-abu yang dipegangnya.
Ia juga membawa foto mendiang anaknya Yosua Hutabarat yang dipeluk erat sambil berjalan.
Kamaruddin Simanjuntak yang berada di belakang tampak membantu Rosti Simanjuntak berjalan.
Rosti Simanjuntak dikelilingi sejumlah orang yang menyaksikan jalannya sidang dan awak media yang ingin mewawancarainya.
Ibunda Yosua Hutabarat ini sedari awal menyaksikan dan mendengarkan bagaimana pembancaan vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim.
“Saat ini kami sekeluarga puas dengan putusan, sesuai dengan harapan,” katanya disadur dari Kompas TV Live, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis mati

Majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan untuk kemudian divonis mati.
Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.
Ia juga dinyatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian tanpa hak melakukan tindakan yang melakukan sistem elektonik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim, Senin 13 Februari 2023.
• Vonis Hukuman Mati Hadiah Ulang Tahun ke - 50 Ferdy Sambo
Sidang Sambo CS
Setelah eks Kadiv Propam Polri Ferdy divonis mati, giliran istrinya Putri Candrawathi akan diadili hari ini.
Sementara untuk pembacaan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, pada Selasa 14 Februari 2023.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan Rabu 15 Februari 2023 pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian untuk Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.
(*)
[Cek Berita dan informasi sidang vonis Ferdy Sambo klik Di Sini]
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.